Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Sita 6,85 Gram Sabu dari Bandar, BNN HSU Selidiki Jejak Transfer Uang ke Pemasok

Diterbitkan

pada

Kepala BNNK HSU Kompol H Syamsuddin saat menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di hadapan para wartawan. Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAIBadan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali berhasil memutus peredaran narkotika dengan menyita barang bukti 2 paket sabu berat bersih 6,85 gram.

Sitaan 6,85 gram sabu tersebut, didapat petugas BNNK HSU dari rumah tersangka bandar berinisial IM (26), warga Jalan Jermani Husin, Desa Lok Bangkai RT 06 RW 003, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.

Kepala BNNK HSU, Kompol H Syamsuddin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka IM bersama barang bukti saat melakukan penggerebekan di kawasan Desa Lok Bangkai pada Rabu (22/9/2022) sekitar pukul 12.30 Wita.

“Kawasan itu, berdasarkan laporan warga marak beredar narkoba terutama jenis sabu, kemudian kami hampir sembilan hari melakukan penyelidikan di sana, akhirnya membuahkan hasil,” jelas Kompol Syamsuddin, di hadapan para wartawan saat menggelar press release, di kantor BNNK HSU, Rabu (28/9/2022) siang.

 

Baca juga  : SAH. PTAM Intan Banjar Kembalikan Tarif Beban Seperti Dulu

Lebih lanjut, ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya lantas menggiring tersangka ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti. Hasilnya ditemukanlah barang bukti sabu tersebut.

Terkait asal muasal barang haram tersebut, ia meyakinkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini. Pasalnya menurutnya bukti transfer pembelian barang haram tersebut menggunakan identitas orang lain.

“Sudah kita lakukan pengecekan ke pihak bank terhadap identitas penerima transfer uang itu, orangnya memang ada, tetapi kita masih hati-hati, apakah itu menggunakan identitas orang lain, jadi masih kita selidiki,” imbuhnya.

Bersamaan barang bukti sabu, BNNK HSU juga ikut mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah timbangan digital, struk transfer uang sebesar Rp 2,25 juta, handphone milik pelaku serta kotak obat batuk sebagai tempat penyimpanan barang bukti sabu. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->