Kabupaten Tanah Bumbu
Sita 22 Dus Miras Disita Satpol PP Tanbu dari Kawasan Sumpol
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Kamis (3/11/2022), mengatakan dalam giat penegakan Perda tersebut pihaknya menyita sebanyak 20 dus minuman keras (miras) beralkohol berhasil disita.
“Razia dilaksanakan di wilayah Sumpol Kecamatan Satui,” katanya.
Pemilik miras beralkohol dipanggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar pada Jum’at (4/11/2022) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Anggota DPRD Kapuas Reses di Desa Pulau Telo, Masyarakat Minta Bangun SD hingga Biaya Persalinan
Penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol gencar dilakukan Satpol PP Tanbu dalam rangka mendukung program pemerintah daerah yakni Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.
Giat penegakan Perda dipimpin langsung Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Kasi Binwas, Kasi Penyidikan, personil PPUD, dan personel tibum. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluInstruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluLima Jembatan Rusak di Banjarmasin akan Diperbaiki
-
DPRD KAPUAS2 hari yang lalu10 Raperda Mulai Dibahas DPRD Kapuas, Pansus LKPj dan Raperda Dibentuk
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab – DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluCek Program REDD+ di Cempaka, Ini Kata Kadishut Kalsel
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin





