HEADLINE
Siswa SMA dan SMK ‘Dipaksa’ Kabut Asap Belajar Daring
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengambil kebijakan terhadap aktifitas belajar mengajar selama bahaya kabut asap yang kian memprihatinkan.
Salah satu keputusan utama yang diambil adalah penerbitan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Mulai hari Kamis (5/10/2023) hingga dengan waktu yang belum ditentukan, siswa dan siswi di satuan pendidikan SMA, SMK dan pendidikan khusus di Kalsel menerapkan pembelajaran daring atau online.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun pada tanggal 4 Oktober 2023, melalui SE bernomor 400.3/2296/DISDIKBUD/2023.
Baca juga: Spanduk Tak Senonoh di Pagar Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin
Dituliskan dalam surat tersebut bahwa menindaklanjuti arahan dari Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, terkait dengan tebalnya kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda di Provinsi Kalsel.
“Satuan pendidikan SMA, SMK, dan Pendidikan Khusus untuk melaksanakan PJJ dari tanggal 5 Oktober 2023 sampai dengan dampak karhutla mereda,” bunyi isi surat edaran tersebut.

Sejak Kamis (5/10/2023) hingga dengan waktu yang belum ditentukan, siswa SMA, SMK dan pendidikan khusus di Kalsel menerapkan pembelajaran daring atau online. Foto: ist
Terkecuali dirinya menyatakan, jika ada acara atau kegiatan yang penting dan sudah terjadwal maka tetap dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya.
Disdikbud Kalsel menginstruksan dalam pelaksanaan PJJ ini, setiap Kepala Satuan Pendidikan tetap memantau kesehatan dan kemajuan belajar peserta didik.
“Serta dapat menghimbau kepada peserta didik untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah,” sambung Kadisdibuk Kalsel.
Meski begitu, di dalam edaran tersebut, guru hingga tenaga kependidikan tetap bekerja dengan datang ke sekolah seperti biasa.
Para guru dan tenaga kependidikan pun dihimbau untuk tetap mengenakan masker, menjaga kesehatan, dan meningkatkan imunitas tubuh, serta terus memantau dan memberikan panduan PJJ kepada peserta didik.
Baca juga: Terdakwa Ketiga Korupsi Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru Jalani Sidang
Di SMKN 3 Banjarbaru para guru dan tenaga kependidikan diintruksikan untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan pembelajaran daring.
Instruksi ini tertuang melalui SE dari Kepala Sekolah bernomor 421.7/675/SMKN3/2023 tentang kegiatan pembelajaran secara daring.
Semua guru dan tenaga administrasi sekolah juga tetap melaksanakan kegiatan mengajar seperti biasa atau Work from Office hingga menunggu perkembangan lebih lanjut.
Begitu pula di SMKN 1 Banjarbaru, melalui SE bernomor 421.5/KUR.017/SMKN-1/2023, belajar secara daring dilakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
PJJ yang diintruksikan ini juga berlaku bagi siswa siswi yang melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL). (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluBerulang Keluar Masuk SPBU, Temuan Satgas BBM HSU di Lapangan
-
HEADLINE2 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBapperida Banjar Gelar CSR Award 2026
-
HEADLINE2 hari yang lalu300 Pompa Tak Mampu Jinakkan Karhutla Kalsel
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPosko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng
-
Kota Palangkaraya2 hari yang laluPembunuh IRT di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri


