Kabupaten Hulu Sungai Utara
Singgah ke Pangkalan Ojek, Polwan Polres HSU Sampaikan Disiplin Protokol Kesehatan
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Percepatan penanganan virus corona (Covid-19) mendukung program kerja Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta dan Peraturan Bupati HSU No 33 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19, Polwan Polsek Amuntai Kota menyosialisasikan Perbup HSU kepada para tukang ojek di Taman Putri Junjung Buih, Sabtu (15/8/2020).
Bripka Irma FH, Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dengan warga binaannya di Kelurahan Murung Sari Amuntai tentunya dimanfaatkan untuk menyosialisasikan Perbuo kepada para penarik ojek.
“Perbup HSU No 33 tahun 2020 ini harus kita patuhi bersama oleh semua lapisan masyarakat,” tutur Bripka Irma kepada para tukang ojek.
“Mana kala kita beraktifitas di luar rumah harus memakai masker, jaga jarak aman dan sering mencuci tangan,” ingat Bripka Irma.
Selain itu juga akan ada sanksi bagi yang melanggar, mulai dengan teguran, teguran tertulis, menghentikan kegiatan masyarakat mana kala tidak sesuai dengan protokol kesehatan, sampai dengan membubarkan kegiatan serta mencabut izin kegiatan masyarakat apapun itu terutama kegiatan yang berpotensi berkumpulnya warga masyarakat.
“Hal itu dalam upaya mencegah dan menangkal Covid-19,” kata Bripka Irma.
Sementara Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah mengutarakan Perbup HSU akan terus disosialisasikan kepada masyarakat dengan harapan masyarakat mematuhi dan melaksanakan disiplin dalam beraktifitas sesuai protokok kesehatan. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: Dew
Editor : Bie
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis1 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKafilah HSU Optimis Raih Hasil Terbaik di MTQ ke-37 Kalsel
-
Budaya3 hari yang laluSakralitas Tari Topeng Banjar dan Garapan Baru di Luar Pakem Klasik
-
Hukum2 hari yang laluRevisi UU Polri 2026 Ancam Supremasi Sipil
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluKetua DPRD Palangka Raya Dorong Pelayanan dan Optimalisasi PAD


