Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Simpan Enam Paket Sabu, HZ Warga Pelambuan Diringkus Polisi 

Diterbitkan

pada

Pelaku HZ bersama barang bukti 6 paket sabu diamankan di Polsek Banjarmasin Barat. Foto: polsekbjmbarat

KANALKALIMANTAN.CON, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Barat mengungkap peredaran narkotika di Kota Seribu Sungai.

MH (33), warga jalan Bina Karya, Komplek Simpang Jagung RT 68 RW 04, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin kedapatan menyimpan 6 paket narkoba jenis sabu.

Kapolsek Banjarmasin Barat melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengatakan, pelaku berhasil dibekuk pada 19 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 15.00 Wita.

Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu di Komplek Simpang Jagung, kemudian anggota Sub Dit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalsel mendatangi lokasi.

Baca juga: Ini Dua SMA Terbaik di Banjarbaru, Masuk Daftar Top 1.000 Versi LTMPT 2022

“Pelaku digeledah lalu ditemukan barang bukti berupa enam paket kecil sabu berat bersih 0,66 gram,” ungkap Iptu Firuza, Kamis (25/5/2023) malam.

Enam paket sabu tersebut disimpan pelaku MZ di dalam kotak rokok merk Moccacino warna hijau.

Setelah diinterogasi, pelaku juga mengakui jika uang sebesar Rp 200 ribu yang berada di dompetnya adalah uang sisa hasil penjualan sabu.

“Pelaku dan barang bukti 6 paket sabu, kotak rokok, dompet, HP Advan plus kabel charger, dan uang tunai Rp 200 ribu dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Firuza.

Atas perbuatannya, HZ terancam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->