Connect with us

kriminal banjarbaru

Simpan di Bawah Kasur Senilai 12 Juta, Pengedar Sabu di Cempaka Ngaku Ambil dari Bandar di Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Tangkapan 8 gram sabu senilai 12 juta yang dimusnahkan Polsek Cempaka, Kamis (4/8/2022). Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 8,26 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan di halaman Mapolsek Cempaka, Kamis (4/8/2022) pagi.

Barang bukti tersebut disita dari seorang pengedar narkoba inisial MH (29) warga Jalan Perjuangan RT 06 RW 02, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diamankan Unit Reskrim Polsek Cempaka.

Barang bukti sabu seberat 8,26 gram senilai Rp 12 juta akan diedarkan di wilayah Cempaka dan sekitar Banjarbaru oleh pelaku MH (29).

Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan SH MH mengatakan, Polsek Cempaka memusnahkan 3 paket sabu seberat 8,26 gram pengungkapan kasus dari terduga pengedar sabu inisial MH (29).

 

Baca juga : Lepas 16 Peserta Pramuka HSU ke Jamnas XI, Ini Pesan Plt Bupati Husairi

“Tersangka MH (29) diamankan di rumahnya pada Rabu 27 Juni 2022 lalu, MH (29) menyimpan 3 paket sabu di bawah tempat tidur,” ujarnya.

Dibeberkan Ipda Subroto, ketiga paket sabu tersebut merupakan barang baru didapat dari bandar yang diduga dari Banjarmasin.

“Barangnya baru datang, baru dibagi langsung kita tangkap,” bebernya.

Dituturkan Ipda Subroto, pihaknya mengikuti pergerakan pelaku sepekan terakhir sebelum penangkapan, hal ini didapatnya dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pengedar di wilayah hukum Polsek Cempaka.

 

Baca juga : Massa HMI Geruduk DPRD Banjarmasin, Tuntut Soal THM hingga Aturan Minuman Beralkohol

Dibeberkan Ipda Subroto, saat ini pihaknya belum bisa melakukan pengembangan kasus disebabkan jaringan sel terputus. Namun, dikatakannya pihaknya akan di back up Unit Resmob Polres Banjarbaru untuk pengembangan kasus.

“Karena sifatnya sel terputus, diduga barangnya dari Banjarmasin, namun kita tidak bisa melacak keberadaannya karena jalur komunikasi terputus susah untuk dikembangkan, tetapi kita mencoba untuk melakukan penyelidikan dengan di back up Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru, kita berupaya menggali informasi dengan teknologi yang dipakai pelaku, dalam waktu dekat kita bisa mengungkap identitasnya,” bebernya.

Sementara itu, tersangka MH (29) mengaku dirinya menerima 2 kantong sabu seberat 8,26 gram senilai Rp 12 juta.

“Sekali ambil 1 hingga 2 kantong sabu, yang ini senilai Rp 12 juta,” beber pria mantan pendulang emas itu.

 

Baca juga  : Depo Arsip Kalsel Musnahkan 3.090 Berkas dari Tiga Instansi

Diakuinya dirinya baru-baru ini menjadi pengedar sabu tersebut yang didapatnya dari Kota Banjarmasin, dirinya menargetkan pengguna di atas 16 tahun.

“Baru-baru aja, rata-rata pembelinya di atas umur 16 tahun,” akunya.

Diterangkan MH (29) dirinya baru pertama kali terjerat hukum tindak pidana.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan dimasukkan kedalam mesin blender yang didalamnya ada larutan deterjen dan kemudian dibuang ke saluran septic tank oleh pelaku sendiri.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->