Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Simpan 569 Ektasi dan 10 Paket Sabu, Ayun Diringkus Satresnorkoba Polresta Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Tersangka Ayun ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan sabu Foto : Satresnarkoba Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 569 butir pil ekstasi dan 10 paket sabu-sabu dari Bahrun alias Ayun (49), warga Jalan KS Tubun Gg II, Banjarmasin pada Senin (3/8/2020).

“Pelaku yang kami ringkus ini merupakan target operasi dan saat ini berdasarkan proses hukum telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat di Banjarmasin, Sabtu (8/8/2020).

Dia mengatakan, tersangka yang bekerja sebagai pedagang ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Banjarmasin. “Tersangka kami tahan guna menjalani proses hukum atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika,” imbuhnya.

Diketahui, Ayun ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kompol Wahyu Hidayat pada Senin (3/8/2020) pagi, sekitar pukul 05.30 WITA.

Saat penggeledahan di rumah tersangka Ayun, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu berat netto 100,82 gram. Kemudian, ditemukan 387 butir tablet diduga ekstasi bentuk batman warna coklat berat netto 101,85 gram, selanjutnya juga ditemukan 209 butir tablet ektasi bentuk huruf B warna hijau muda berat netto 79,89 gram.

Sedangkan barang bukti lainnya juga ditemukan seperti satu pak plastik klip ukuran sedang, satu pak plastik klip ukuran kecil, satu unit timbangan digital warna hitam silver, sembilan paket sabu-sabu berat netto 33,18 gram dan satu unit telepon genggam (HP) merk Nokia warna hitam.

Atas temuan barang bukti itu, pelaku nampak pasrah dan langsung digelandang ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. “Kasus ini masih terus kami dalami guan mengetahui siapa orang yang memasok dua jenis barang haram itu kepada pelaku Ayun,” tandas Wahyu.

Ia juga mengatakan, pelaku Ayun sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell



iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->