Connect with us

HEADLINE

Simpan 3,04 Kg Sabu, Ogah dan Yayan Diringkus BNN Kalsel

Diterbitkan

pada

Petugas BNN Kalsel berhasil ungkap peredaran sabu dari dua terduga pelaku di Landasan Ulin, Banjarbaru. Foto : bnnp kalsel

BANJARBARU, Dua orang diduga pengedar besar narkoba jenis sabu diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (19/3/2019) sore, di wilayah Landasan Ulin Banjarbaru, Kota Banjarbaru.

Terduga bandar dengan barang bukti 3 kg lebih sabu didapat dari tangan Ismadani alias Ogah (38) warga Jalan Tembus Mantuil Gg Ganda Magpirah RW 022 Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dan Soefian Noor alias Yayan (37) warga Komplek Griya Ulin Permai, jalan Walet Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru.

Kedua Ogah dan Yayan ditangkap dari dua tempat terpisah. Awalnya petugas BNN Kalsel menangkap Ismadani alias Ogah di Jalan A Yani Km 23 Landasan Ulin, Banjarbaru.

Ogah ditangkap di pinggir jalan, petugas menemukan 5 paket besar sabu berat sekitar 524 gram. Petugas BNN Kalsel langsung menelusuri asal muasal benda haram dari tangan Ogah seberat 524 gram itu, akhirnya ‘nyanyian’ Ogah pun dikembangkan. Dari kediaman Yayan di Komplek Griya Ulin Permai Jalan Walet Blok W RT 001 RW 004 Kelurahan Landasan Ulin Timur petugas temukan menemukan 15 paket sabu dengan berat kotor 2.540 gram.

Kepada Kanal Kalimantan saat ditemui di kantor, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalsel AKBP Edy Sapriadi, Rabu (20/3/2019) membenarkan penangkapan dua terduga bandar besar sabu itu.

“Kita (BNN Kalsel) tangkap dua tersangka, dari keduanya 20 paket sabu seberat 3.104 gram atau 3,04 Kg sabu,” kata AKBP Edy Sapriadi.

Sekadar diketahui, penangkapan dua terduga pengedar besar sabu seberat 3,04 Kg tidaklah mudah. Petugas BNN Kalsel sudah sejak lama melakukan pemantauan terhadap keduanya.

Beberapa minggu sebelum bergerak melakukan penangkapan, petugas BNN Kalsel terus  mengintai dan membuntuti kedua pelaku, hingga akhirnya petugas merasa yakin Ogah dan Yayan berbisnis benda haram tersebut.

“Mereka (Ogah dan Yayan) semua pemain lama,” kata AKBP Edy Sapriadi. (mario)

Reporter : Mario
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->