kriminal banjarbaru
Sempat Terseret Motor, Warga Gagalkan Pencuri Tabung Gas di Loktabat Utara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Salah seorang warga Martapura, Kabupaten Banjar berinisial S (21), diduga melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 Kg, cincin batu permata dan cincin emas campuran.
Hal ini terungkap saat S (21) melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Karang Anyar III RT 019 RW 008, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Ps Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara Aipda Andreas mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula saat salah satu saksi ke rumah korban untuk menghidupkan listrik. Kemudian saksi melihat pelaku keluar dari rumah korban.
“Saat itu saksi melihat pelaku keluar dari rumah korban dan menanyakan maksud tujuan pelaku masuk ke dalam rumah dengan membawa sebuah tabung gas,” ujarnya.
Baca juga: 1 ASN Pemprov Kalsel Masuk “Kabinet” Wali Kota Aditya, 7 Pejabat Baru Dilantik
Curiga dengan gelagat pelaku, kemudian saksi memanggil saksi lain, dan menanyakan hal yang sama kepada pelaku.
“Pelaku memberikan alibi kalau dirinya disuruh membawa tabung gas tersebut oleh korban,” tambahnya.
Kemudian, para saksi lantas memanggil korban sedang berada di warung dekat rumahnya.
“Pelaku hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, ditahan oleh kedua orang saksi di bagian gagang belakang sepeda motor pelaku,” jelas Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara.
“Saksi saat menahan terseret 25 meter dan kemudian berhasil mengamankan pelaku,” sambungnya.
Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Banjabaru Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut korban menelan kerugian sebesar Rp 3,5 juta.
Baca juga: Karena Hamil 2 CJH Balangan Urung Berangkat Haji
Adapun barang bukti berhasil diamankan petugas berupa 6 buah cincin batu permata dan emban batu yang terbuat dari emas campuran, satu buah tabung gas 3 Kg dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol DA 6546 BBP berhasil diamankan polisi.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara oleh anggota piket gabungan guna penyelidikan lebih lanjut,” tuntasnya.
Berdasarkan tindakan tersebut, pelaku bakal dikenakan pasal 365 KUHP Jo pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
HEADLINE2 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah