HEADLINE
Sempat Kabur, Mantan Kades Sungai Alat Disidang Kasus Pungli
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Puaidi menjalani sidang kasus tindak pidana korupsi, Selasa (18/2/2025) siang.
Sidang perdana dipimpin hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Arias Dedy dan dua hakim anggota.
Memakai rompi tahanan, terdakwa Puaidi mengikuti persidangan setelah dijemput dari Lapas tempatnya ditahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, Erwin Dwi Kurnia Sandy mengungkapkan, terdakwa Puaidi didakwa melakukan pungutan liar (pungli).
Baca juga: Mahasiswa Kalsel Tolak Konsensi Tambang untuk Perguruan Tinggi!
Perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu 2021-2024, selama dirinya menjabat Kades Sungai Alat.
Erwin menyebut terdakwa melakukan pungli gaji bulanan aparatur desa, mulai dari Kaur Keuangan hingga Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Alat.
Selain itu, terdakwa juga memungut penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bahkan, Kades yang menjabat selama 4 tahun itu juga disebut melakukan pungutan antrean pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU yang ada di Desa Sungai Alat.
Baca juga: Bentuk Tim Pembina Posyandu, Pemkab Banjar Gelar Rapat
“Total nominalnya mulai dari pungli gaji, pungli penerima BLT, dan pungli antrean SPBU sebesar Rp709 juta,” kata JPU Erwin.
JPU mengungkapkan dalih terdakwa melakukan pemungutan tersebut untuk pembangunan alkah, gaji guru madrasah, dan guru TK di desa, namun tak direalisasikan terdakwa.
Perbuatan Puaidi didakwa dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Puaidi sebelumnya kabur ketika dilakukan proses tahap II di Kejari Banjar pada 4 Desember 2024 lalu, setelah penyidik Unit Tipikor Polres Banjar menganggap perkaranya lengkap atau P-21. Terdakwa memanfaatkan kesempatan melarikan diri saat izin ke toilet.
Baca juga: Berselisih di Rumah Makan, Sopir Ekspedisi Bawa Mobil Bos Berakhir di Polisi
“Dia kabur saat mau dilakukan tahap dua,” kata Erwin.
Namun, pelarian Puadi terhenti pada 26 Desember 2024 ketika polisi berhasil meringkus dirinya saat berada di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa Puaidi melalui penasihat hukum mengaku akan mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum.
Majelis hakim menetapkan sidang berikutnya digelar pada Selasa (27/2/2025) dengan agenda pembacaan keberatan penasehat hukum terdakwa. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluIni Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin
-
HEADLINE3 hari yang laluHendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBerbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas
-
HEADLINE2 hari yang laluMalam Imlek Penuh Khidmat di Klenteng Karta Raharja Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluArti Warna Merah dalam Tradisi Imlek
-
Lifestyle2 hari yang laluIni Makna di Balik Shio Kuda Api Imlek 2026

