Connect with us

KRIMINAL HSU

Sempat Buang Barbuk di Lantai Rumah, Anton Warga Antasari Diciduk Polisi

Diterbitkan

pada

Anton bersama barang bukti sabu. Foto : sat resnarkoba polres hsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus seorang pria bernama Anton (25) yang kedapatan menyimpan 1 paket sabu dengan berat keseluruhan 0.44 gram berat bersih 0.26 gram di kawasan Kelurahan Antasari, Kecamantan Amuntai Tengah, Senin (23/3/2020).

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi kepada Kanalkalimantan.com, Senin (23/3/2020) mengakui, ditangkapnya pelaku Anton merupakan salah satu langkah Program Inovasi pemberantasan peredaran Narkotika yakni HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba) di wilayah hukum Polres HSU.

Siswadi menyebut pihaknya akan terus menelusuri asal usul barang haram tersebut darimana berasal. Karena wilayah HSU merupakan jalur perlintasan yang sering digunakan sebagai tempat peredaran antar kabupaten hingga antar provinsi.

“Untuk asal barang masih dalam penyelidikan dan untuk pengakuan tersangka baru,” ujar Iptu Siswadi saat dikonfirmasi Kanalkalimantan.com

Penangkapan terhadap tersangka Anton sendiri dilakukan oleh anggota di depan rumah tersangka Jalan Temanggung Jalil Gang Wildan
Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah.

Bermodal informasi yang didapatkan dari masyarakat anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat kita lakukan penangkapan Kedapatan barangnya di lantai rumah tersangka, karena waktu mau di tangkap tersangka sempat membuang barangnya,” tambahnya.

Atas pengungkapan kasus narkotika ini, tersangka bersama barang bukti harus mendekam di tahanan Mapolres HSU dan bakal dijerat undang-undang pasal 114 Ayat ( 1 ) Atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->