Kriminal Barito Selatan
Sempat Buang Barang Bukti, Oknum Kades Ditangkap Polsek Dusel Atas Kepemilikan Sabu!
KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, oknum Kades di Kecamatan Dusun Utara (Dusut) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Dusel, di jalan Keladan gang Palapa VIII, Kamis (2/7/2020) pukul 18:22 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Dusel Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, tadi malam berhasil mengamankan seorang oknum Kades berinisial IY (43) yang memiliki satu paket narkoba jenis sabu. Ia mengatakan, unit Reskrim Polsek Dusel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika, di jalan Kaladan Gang Palapa VIII.
Dari informasi tersebut, Reskrim Polsek Dusel dipimpin langsung Kapolsek Dusel Iptu Wira, saat tiba di TKP menemukan tersangka IY yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana memiliki menguasai menyediakan atau sebagai perantara jual beli sabu. “Jadi tersangka tertangkap tangan sedang memiliki sabu sebanyak satu paket saat kita melakukan penyergapan di TKP,” beber Iptu Wira kepada Kanalkalimantan.com, di kantornya Jumat (3/7/2020).
Ia mengatakan, saat proses penyergapan pelaku sempat membuang barang bukti berupa plastik klip kecil sabu. Tapi aksinya diketahui petugas. “Sehingga dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga sekitar, pelaku tidak bisa berkilah lagi walaupun sempat tidak mengakui barang yang ditemukan adalah miliknya. Saat dilakukan penggeledahan dalam tas ransel milik pelaku juga didapati sedotan plastik putih yang di dalamnya masih ada plastik klip bening bekas sabu,” tutur Iptu Wira.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Dusel, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tanpa hak memiliki menguasai menyediakan atau sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) uu no.35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun yang akan dikenakan pasal sementara kepada pelaku,” tandas Wira. (kanalkalimantan.com/digdo)
Editor : cell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
Kota Banjarmasin19 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah