Connect with us

Kriminal Barito Selatan

Sempat Buang Barang Bukti, Oknum Kades Ditangkap Polsek Dusel Atas Kepemilikan Sabu!

Diterbitkan

pada

Proses penangkapan IY, oknum Kades yang kedapatan memiliki Sabu. Foto: digdo

KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, oknum Kades di Kecamatan Dusun Utara (Dusut) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Dusel, di jalan Keladan gang Palapa VIII, Kamis (2/7/2020) pukul 18:22 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Dusel Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, tadi malam berhasil mengamankan seorang oknum Kades berinisial IY (43) yang memiliki satu paket narkoba jenis sabu. Ia mengatakan, unit Reskrim Polsek Dusel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika, di jalan Kaladan Gang Palapa VIII.

Dari informasi tersebut, Reskrim Polsek Dusel dipimpin langsung Kapolsek Dusel Iptu Wira, saat tiba di TKP menemukan tersangka IY yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana memiliki menguasai menyediakan atau sebagai perantara jual beli sabu. “Jadi tersangka tertangkap tangan sedang memiliki sabu sebanyak satu paket saat kita melakukan penyergapan di TKP,” beber Iptu Wira kepada Kanalkalimantan.com, di kantornya Jumat (3/7/2020).

Ia mengatakan, saat proses penyergapan pelaku sempat membuang barang bukti  berupa plastik klip kecil sabu. Tapi aksinya diketahui petugas. “Sehingga dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga sekitar, pelaku tidak bisa berkilah lagi walaupun sempat tidak mengakui barang yang ditemukan adalah miliknya. Saat dilakukan penggeledahan dalam tas ransel milik pelaku juga didapati sedotan plastik putih yang di dalamnya masih ada plastik klip bening bekas sabu,” tutur Iptu Wira.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Dusel, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tanpa hak memiliki menguasai menyediakan atau sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) uu no.35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun yang akan dikenakan pasal sementara kepada pelaku,” tandas Wira. (kanalkalimantan.com/digdo)

Reporter : digdo
Editor : cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->