Connect with us

Kabupaten Kapuas

Selama Ramadhan Warga Kapuas Murung Diminta Beribadah di Rumah Saja

Diterbitkan

pada

Polsek Kapuas Murung melakukan sosialisasi imbauan kepada pengurus mesjid dan musholla agar beribadah di rumah selama pandemi Covid-19. Foto : ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kapuas Murung jajaran Kepolisian Sektor Kapuas Murung bersama unsur Muspika menyosialisasikan beberapa kebijakan pemerintah, menggandeng tokoh agama serta Ketua MUI Kecamatan Kapuas Murung, melakukan imbauan kepada seluruh ketua atau pengurus mesjid dan mushola menjalankan ibadah selama Ramadhan di rumah, Kamis (30/4/2020).

Mesjid dan musholla untuk tidak mengadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan tablig akbar/ pengajian umum, serta agar tidak melaksanakan sholat jum’at, sholat tarawih di mesjid tapi melaksanakan ibadah shalat di rumah.

“Sesuai dengan Fatwa MUI, Surat Edaran Menteri Agama no 6 tahun 2020 serta Maklumat Kapolri, bahwa dibulan Ramadhan kali ini masyarakat dihimbau untuk tetap berada dirumah dalam menjalankan Ibadah,” ujar Iptu Jimin.

Himbauan ini juga dilakukan oleh unsur Muspika dengan cara sambangi mesjid-mesjid dan tatap muka langsung terhadap para ketua, pengurus masjid dan mushola.

Ketua Pengurus Masjid Su’ada H Agus Irianto mengapresiasi dan sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin.
“Kami pengurus mesjid memahami himbauan telah disampaikan oleh Kapolsek Kapuas Murung, dengan saran saran untuk mentaati MUI maupun pemerintah
, seluruh Takmir Mesjid sepakat untuk tidak mengadakan kegiatan shalat Jum’at maupun shalat tarawih,” ujar H Agus Irianto. (kanalkalimantan.com/ags)

 

 

Reporter : Ags
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->