Connect with us

DPRD KOTABARU

Sekda Kotabaru Sampaikan Rancangan KUA PPAS Dalam Paripurna

Diterbitkan

pada

Sekda Kotabaru, H Said Ahmad bersama Wakil Ketua DPRD Kotabaru. Foto: Istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Sekretaris Daerah H Said Akhmad Assegaf menghadiri rapat paripurna DPRD masa sidang III, Jumat (14/7/23).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD yang dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan dari Forkopimda serta Kapala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak lainya untuk mendengarkan laporan penyampaian kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara KUA dan PPAS untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024.

Pidato bupati yang dibacakan oleh Sekda bahwa, berdasarkan UU nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara, UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD tahun 2024.

Baca juga: Gubuk Reot Disulap Layak Huni Bedah Rumah Baznas Banjar di Gambut

Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJPD dan RPJMD dan tata cara perubahan RPJPD, RPJMD serta RKPD menyatakan bahwa RKPD sebagai landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

“Perekonomian Kabupaten Kotabaru baik secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh kondisi yang berkembang saat ini dan yang akan datang, baik pada tatanan perkembangan lingkungan eksternal maupun internal,” papar Said Ahmad.

Seperti diketahui, lanjutnya, target pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp 2.383.161.044.489,28 dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 321.181.836.215,24 dan prioritas belanja daerah diarahkan pada kegiatan yang terkait langsung.

“Adapun kegiatan tersebut seperti menguatkan sektor industri UMKM, pertanian dan pariwisata, meningkatkan kualitas SDM yang unggul dan berdaya saing, memperkuat infrastruktur untuk pemenuhan pelayanan dasar dan pengembangan perekonomian daerah, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang fokus pada pelayanan publik, meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung ketahanan bencana, dan Peningkatan pelayanan kesehatan serta penyediaan penanganan Covid-19,” jelas dia.

Baca juga: Putusan MK Dinilai Muluskan Gibran, Projo Kalsel: Kami Senang dan Gembira

Kemudian, lanjut dia, kebijakan belanja daerah direncanakan sejumlah Rp 3.124.212.931.343,00 digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Hal tersebut terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sesuai dengan urusan bidang kewenangan tugas dan fungsi perangkat daerah yang mempunyai program kegiatan yang memiliki korelasi dalam pencapaian prioritas sasaran pembangunan.

Tentunya hal itu tak lepas dari peran visi misi yang dijabarkan dalam RPJMD periode 2021-2026 termasuk didalamnya kebijakan peningkatan daya saing perekonomian yang mencakup perbaikan iklim investasi, peningkatan riset dan inovasi, perluasan pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas SDM selaras dengan apa yang menjadi visi dan misi Kabupaten Kotabaru tahun 2021-2026.

Baca juga: Mantan Bupati HST Divonis 6 Tahun Penjara Kali Kedua, Lawan Putusan dengan Banding

“Kami berharap dukungan baik itu dari DPRD sendiri Forkopimda, ormas, tokoh agama dan masyarakat dapat terlibat dalam pelaksanaan pembangunan agar Kabupaten Kotabaru akan lebih baik lagi kedepannya,” pungkas dia. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter: muhammad
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->