Kabupaten Kapuas
Sekda Kapuas: Tetap Bekerja Optimal, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja optimal meski sedang menjalankan ibadah puasa.
“Melalui pengaturan jam kerja, seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal, tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat selama bulan Ramadan,” kata Sekda Kapuas Usis I Sangkai, Kamis (19/2/2026).
Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mengatur penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan. Surat edaran terkait masalah itu juga sudah disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah se Kabupaten Kapuas untuk dilaksanakan.
Baca juga: Anggota DPRD Kapuas Dukung Peningkatan Jalan di Bataguh
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 000.8.3/354/Setda.2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tahun 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan penyesuaian jam kerja mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN, serta Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2024 tentang hari kerja dan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Jumlah jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit dalam satu pekan, tidak termasuk waktu istirahat.
Untuk perangkat daerah yang menerapkan 5 hari kerja, ketentuannya sebagai berikut, Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB), Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB).
Baca juga: Pedagang di Jalan Jenderal Sudirman Direlokasi Bertahap
Sementara bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB), Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB).
Selain itu, selama bulan Ramadan kegiatan apel pagi dan apel sore, senam bersama, serta kegiatan tausiah atau kerohanian untuk sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah Ramadan berakhir.
“Khusus bagi Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif yang telah ditetapkan,” kata Sekda Kapuas. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
HEADLINE3 hari yang laluProyek Strategis Kalsel: Jembatan Pulau Laut, Jalan Lintas Tengah, KEK Mekar Putih
-
HEADLINE3 hari yang laluPembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Disiapkan Rp150 Miliar
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluKompor Ditinggal Masih Menyala, 7 Rumah di Kuin Cerucuk Terbakar
-
HEADLINE3 hari yang laluUji Coba Mikrotrans Listrik Banjarmasin, Menuju Transportasi Umum Ramah Lingkungan
-
Kalimantan Tengah3 hari yang laluSatgas PKH Sita Tambang Batu Bara Milik Samin Tan di Kalteng
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMerubah Pola Penanganan Sampah di Banjarbaru: Rumah Tangga Awal Pemilahan Sampah





