Connect with us

Kabupaten Kapuas

Sekda Kapuas: Tetap Bekerja Optimal, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Diterbitkan

pada

Sekda Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja optimal meski sedang menjalankan ibadah puasa.

“Melalui pengaturan jam kerja, seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal, tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat selama bulan Ramadan,” kata Sekda Kapuas Usis I Sangkai, Kamis (19/2/2026).

Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mengatur penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan. Surat edaran terkait masalah itu juga sudah disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah se Kabupaten Kapuas untuk dilaksanakan.

Baca juga: Anggota DPRD Kapuas Dukung Peningkatan Jalan di Bataguh

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 000.8.3/354/Setda.2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tahun 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan penyesuaian jam kerja mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN, serta Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2024 tentang hari kerja dan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Jumlah jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit dalam satu pekan, tidak termasuk waktu istirahat.

Untuk perangkat daerah yang menerapkan 5 hari kerja, ketentuannya sebagai berikut, Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB), Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB).

Baca juga: Pedagang di Jalan Jenderal Sudirman Direlokasi Bertahap

Sementara bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB), Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB).

Selain itu, selama bulan Ramadan kegiatan apel pagi dan apel sore, senam bersama, serta kegiatan tausiah atau kerohanian untuk sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah Ramadan berakhir.

“Khusus bagi Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif yang telah ditetapkan,” kata Sekda Kapuas. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca