HEADLINE
SEDANG BERLANSGUNG. MK Perintahkan PSU di Binuang, Banjarmasin Selatan, dan Banjar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Hal ini disampaikan majelis hakim Asawanto, menyikapi adanya temuan sejumlah dugaan yang dituduhkan paslon Denny Indrayana.
“Dengan terbuktinya dalil yang disampaikan, maka permintaan untuk melakukan pemilihan ulang di Binuang beralasan,” katanya.
Baca juga : SEDANG BERLANGSUNG. MK Patahkan Dalil Penyalahgunaan Tandon Air dan Bantuan Covid-19
Sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan telah terjadinya dugaan kecurangan, ancaman, dan intimidasi, di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Hal ini terkait hasil pemilihan 100 persen bagi paslon petahana, hingga dugaan adanya pengerahan pemilih.
Demikian juga dengan dugaan terjadinya kecurangan di Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan dibukanya kotak suara. Termasuk juga dilakukannya PSU di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar.
Waktu dilakukan untuk PSU 60 hari sejak dibacakan putusan MK.
(Kanalkalimantan.com/kk)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluBapokting Naik, Wakil Wali Kota Ananda: Jangan Sampai Panic Buying!
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSatlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas
-
DPRD Kapuas2 hari yang laluTurun Rp59 Miliar, Komisi I DPRD Kapuas RDP Alokasi Dana Desa 2026
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSatgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu


