Connect with us

Kabupaten Banjar

Satpol PP Banjar Tertibkan PKL di Jalan Pemurus Pasar Ahad

Diterbitkan

pada

Patroli Satpol PP Banjar di jalan Pemurus Kertak Hanyar, samping Pasar Ahad, Senin (4/1). Foto : rendy

MARTAPURA, Setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar sebarkan surat edaran imbauan berdagang kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di lingkungan Pasar Ahad pada Jumat (1/2) lalu, sebanyak 30 porsonel Satpol PP Banjar diturunkan pantau PKL yang masih membandel, Senin (4/2) pagi.

“Pada hari ini kita menurunkan 30 porsenil untuk memantau langsung kehadiran PKL, Allhamdulillah hari ini sudah tidak ada lagi PKL yang dimaksud,” ujar Kabid Tantribum Satpol PP Banjar, Asian Bandani.

Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan protes pegadang dan warga di sekitar Pasar Ahad yang tidak menyetujui kehadiran pasar liar di sekitar lokasi usaha mereka. Mengingat pasar liar itu dianggap “menyaingi” dan bertengger di lingkungan pasar sepanjang jalan Pemurus Kertak Hanyar.

Kehadiran PKL dianggap berdampak terhadap menurunnya omset pedagang resmi. Mengingat banyak konsumen yang lebih memilih berbelanja ke pasar liar di jalan Pemurus itu ketimbang masuk ke dalam Pasar Ahad.

Lebih jauh Asian mengatakan, terhitung sejak Senin (4/2), PKL sudah tidak diperkenankan lagi berada di sepanjang jalan Pemurus Kertak Hanyar itu. Apabila masih dijumpai, Satpol PP Banjar akan bertindak tegas.

“Patroli ini kita lakukan berdasarkan lanjutan dari surah himbauan kita kemarin, kita akan laksanakan rutin patroli setiap pagi, kalau masih ada PKL yang membandel, kita tidak akan tegas menertibkan, karena ini sudah beberapa kali kita peringatkan,” tegasnya.

Sementara kendala selama ini masih seperti kemarin, Asian menyebut untuk PKL yang berjualan di halaman rumah, bukan bagian dari kewenangan Satpol PP Banjar karena yang lebih berwenang adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar.

“Kami hanya menertibkan PKL yang ada di jalan Pemurus Kertak Hanyar untuk yang berada di halaman rumah warga,.itu kewenangannya Disperindag Banjar untuk melakukan pembinaan,” pungkasnya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->