Connect with us

Kanal

Sanksi Administratif hingga Pembongakran Ancam Pemilik Bangunan Tanpa IMB

Diterbitkan

pada

Pemkab merancang adanya aturan tegas terhadap pemilik bangunan tanpa IMB. Foto : net

MARTAPURA, Maraknya pelanggaran atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat Pemkab Banjar bersikap tegas. Pemerintah pun mengancam akan membongkar bangunan yang melanggar jika mengabaikan peringatan yang disampaikan sebelumnya.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Kabupaten Banjar, Masruri, mengatakan, pihaknya masih membicarakan kebijakan tersebut dengan DPRD Banjar. Hingga nantinya sampai pada keputusan pembongkaran bangunan. Diantara yang dibicarakan adalah apabila bangunan tersebut tidak berizin atau pemilik bangunan menyalahi ketentuan peraturan daerah, maka pemerintah akan mengenakan sanksi.

Menurut Masruri, selama ini sanksi memang diberikan. Dimana pemilik akan dibawa kepengadilan. Ketika kalah, maka pemilik bangunan akan mendapatkan sanksi kurungan atau penjara. Namun ketika sanksi dilakukan, setelah itu tidak ada tindak lanjut untuk bangunan yang menyalahi peraturan tersebut.

“Pemilik bangunan yang menyalahi ketentuan peraturan daerah ada sanksi administraif. Artinya apabila yang tidak ada IMB atau ada tapi menyalahi aturan. Kami bisa lakukan pembongkaran,” katanya saat Sosialisasi Peraturan Perundang-Undang Bidang Perumahan 2018 di aula Balitbang, Martapura, Rabu (18/7).

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melalukan revisi peraturan tersebut di DPRD. Bahkan ia pun sudah menjadwalkan pertemuan untuk membahas itu.

Dalam rencana penegasan itu, ia menerangkan nantinya bangunan bisa dibongkar dan dana dibebankan kepada pemilik. Namun apabila pemilik tidak menyanggupi maka pendanaan akan dibebankan pada pemerintah kabupaten.(rendy)

Reporter:Rendy
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->