Connect with us

HEADLINE

Sajadah Dipakai Caleg Perkenalkan Diri, Bawaslu Kalsel: Kurang Beretika

Diterbitkan

pada

Sajadah bertuliskan salah satu nama Caleg DPRD Kalsel dengan cara dibordir yang menyatu pada sajadah. Foto: tangkapan layar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) angkat suara terkait salah satu Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel yang menjadikan sajadah untuk memperkenalkan diri.

Viralnya sajadah bertulis nama salah satu Caleg DPRD Kalsel itu setelah akun @msetiawantono membagikan video unboxing ke media sosial tiktok. Videonya telah ditonton sebanyak 246.000 kali dan mendapatkan like 9.310, 668 komentar serta dibagikan 2.274.

Ketua Bawaslu Kalsel Arie Mardiono mengatakan, sudah mengetahui video viral tersebut dan saat ini pihaknya sedang menelusuri identitas caleg yang bersangkutan.

Sebab dalam video viral itu tidak disebutkan nama caleg maupun asal partainya. Hanya terlihat tulisan Calon Anggota DPRD Kalimantan Selatan Nomor 9, sedangkan nama Caleg ditutup si perekam video.

Baca juga: Viral! Tiga Lelaki Pukuli Sopir Truk di Depan SPBU Sungai Tabuk

“Nanti kita telusuri,” kata Aries Mardiono melalui sambungan telepon, Senin (28/8/2023) pagi
Aries mengatakan, perbuatan Caleg menggunakan sajadah sebagai tempat memperkenalkan diri tersebut adalah perbuatan yang kurang tepat dan kurang beretika, karena dapat menciderai nilai kesucian dalam beragama.

“Itu kurang beretika, nilai-nilai kesucian dalam bergama itu jangan diciderai dengan aktivitas kontestasi untuk pemenangan,” katanya.

Apalagi jika dilihat ada sajadah itu, tulisan bordir nama Caleg berada tepat menempel di kening ketika dibuat untuk sujud, sehingga dapat mengganggu kekhusyukan saat digunakan shalat.

Kemudian jika melihat Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, sajadah juga tidak termasuk dalam bahan atau alat kampanye.

Baca juga: Kadar Garam di Intake Sungai Bilu Naik, Ini yang Dilakukan PAM Bandarmasih

Lanjut Ketua Bawaslu Kalsel, kampanye sejatinya merupakan sarana pendidikan politik yang bertujuan untuk mencerdaskan pemilih, disamping untuk menawarkan visi misi maupun program kepada pemilih.

“Karena sejatinya yang namanya kampanye itu kan pendidikan politik, kalau cara begitu apa mendidik, nah itu jadi pertanyaan,” ujar Aries.

PKPU juga telah mengatur jika jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, sehingga saat ini belum masuk pada tahap kampanye.

Baca juga: 14 Karateka Kalsel Lolos ke PON 2024

Untuk itu Aries mengatakan pada masa sosialisasi Caleg saat ini pihaknya telah melakukan imbauan ke 18 Parpol maupun bacaleg untuk menggunakan metode sosialisasi sesuai dengan aturan yang ada di PKPU. “Yang pasti kami telah mengimbau yang suratnya kami imbau ke partai politik,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->