pilkada 2024
Saidi Mansyur – Said Idrus Bisa Ikut Pelantikan Kepala Daerah Serentak
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pasangan Saidi Mansyur-Said Idrus dipastikan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar untuk periode 2025-2030.
Kepastian itu setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Banjar yang diajukan pasangan 02 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim, Selasa (4/1/2025) malam.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pelantikan kepala daerah diundur dari yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu sepakat pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih menunggu putusan dismisal MK.
Baca juga: Tim Hanyar Sambut Putusan MK, Siap Hadirkan Saksi di Sidang Pembuktian Sengketa Pilwali Banjarbaru
Rifqi mengatakan pemerintah melalui Kemendagri mengajukan pelantikan serentak diundur menjadi 20 Februari 2025.
“Komisi II DPR RI secara prinsip memahami hal tersebut dan menyerahkan kepada pemerintah untuk segera merevisi Perpres yang mengatur hal itu dan mengumumkannya kepada publik terkait jadwal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2025,” kata Rifqi.
Pada persidangan Selasa (4/2/2025) malam, Mahkamah Konstitusi menilai permohonan perkara nomor 64/64/PHPU.BUP-XXII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dan eksepsi termohon KPU Banjar dianggap beralasan menurut hukum.
“Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut tidak jelas, kabur atau obscur,” kata hakim Arsul Sani.
Baca juga: Putusan Dismisal Saidi Mansyur Dibacakan Arsul Sani
Dimana KPU Banjar sebelumnya menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banjar Saidi Mansyur-Said Idrus sebagai pemenang Pilbub Banjar 2024.
Pasangan petahana ini memperoleh suara sebanyak 226.746 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad memperoleh 43.696 suara sah.
Tak terima atas penetapan KPU Banjar, Paslon Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad kemudian mengajukan gugatan sengketa hasil ke MK. Meminta dibatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2152 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar, dan meminta dilaksanakan pemilihan ulang serta paslon 01 didiskualifikasi.
Dengan ditolaknya permohonan Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad di MK, maka secara otomatis surat keputusan KPU Banjar tentang penetapan pemenang Pilbup Banjar 2024, dinyatakan sah dan paslon Saidi Mansyur-Said Idrus akan dilantik berbarengan dengan kepala daerah lain. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: Rizki
Editor: Dhani
-
HEADLINE3 hari yang laluJalan Baru di Banjarbaru, Konektivitas Wilayah Membuka Aktivitas Ekonomi
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPerbaikan Jalan Veteran yang Amblas, Kendaraan di Bawah 6 Ton Diperbolehkan Lewat
-
Kota Banjarbaru18 jam yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluAmanah Medical Centre dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Keselamatan Kerja
-
Bisnis2 hari yang laluPamor Borneo 2026 Tawarkan 15 Proyek Investasi Strategis di Kalimantan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Matangkan Aturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


