Connect with us

HEADLINE

Rudapaksa di Martapura, Ayah Sambung Dibekuk di Surabaya

Diterbitkan

pada

Ilustrasi korban rudapaksa remaja perempuan oleh ayah sambung sendiri. Foto: kat jayne from pexels

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pelaku rudapaksa (perkosaan, red) terhadap remaja perempuan di Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil dibekuk polisi.

Rudapaksa kali ini menimpa seorang remaja perempuan berusia 18 tahun warga asal Desa Satui Timur, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

L (18) digagahi oleh ayah sambung (Ayah tiri, red) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Menteri Empat Karangan Putih, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji mengatakan, peristiwa rudapaksa itu terjadi sekitar sebulan yang lalu, tepatnya pada Sabtu 22 April 2023.

“Pelaku GS merupakan ayah tiri korban, yang memperkosa anak tiri perempuannya di sebuah rumah milik saksi bernama Meidi,” ujar Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji, Senin (22/5/2023) melalui rilis resmi.

Baca juga: Modal 1 Tiket Asli, 60 Korban Tertipu Pasutri Jual Tiket Konser Coldplay

Sebelum melakukan tindak asusila itu, sambung AKP H Suwarji, GS sempat membawa anak tirinya itu ke salah satu desa di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kejadian bermula pada Jumat 21 April 2023 sekitar pukul 18.00 Wita, di mana posisi korban berada di rumah setelah dijemput terlapor -ayah tiri korban-, di tempat kerja korban, lalu dibawa ke Desa Sungai Cuka.

Saat berada di Desa Sungai Cuka itu, GS kemudian setengah mengancam L untuk itu ikut dengannya pergi ke Martapura, tepatnya ke rumah M.

“Belakangan terlapor bersama dengan korban kemudian bermalam di rumah M yang ada di Martapura,” sambungnya.

Remaja 18 tahun itu tak mampu menolak ajakan ayah sambungnya itu, hingga akhirnya rumah saksi M yang berada di Jalan Menteri Empat, Kelurahan Keraton itu lah yang digunakan pelaku untuk memrudapaksa L.

“GS pun menggauli L pada keesokan harinya, Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 Wita, ketika saksi M sudah berangkat bekerja,” sebutnya.

Saat itu diketahui GS melakukan rudapaksa terhadap korban satu kali. Kemudian berlanjut pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wita, GS kembali menggauli L satu kali.

Baca juga: Penganiaya Kakek di Kelurahan Jawa Berhasil Dibekuk Polisi di Mataraman

Unit Resmob Polres Banjar dan Unit Resmob Polrestabes Surabaya saat melakukan penangkapan terhadap pelaku rudapaksa di Jalan Menteri Empat Karangan Putih, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar di Surabaya, pada Rabu (17/5/2023) malam. Foto: humaspolresbanjar

Akhirnya, GS berhasil dibekuk Unit Resmob Polres Banjar dan Unit Resmob Polrestabes Surabaya, pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Lelaki ini dibekuk saat berada di sebuah rumah tempat tinggalnya di Jalan Uka 10, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Pelaku digiring ke Unit Resmob Polrestabes Surabaya untuk melakukan introgasi dan diproses lebih lanjut.

“Atas kejadian ini pelaku terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun sesuai dengan Pasal 285 KUHP,” tuntas AKP H Suwarji. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->