Connect with us

DPRD KOTABARU

Roby Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan

Diterbitkan

pada

Politisi partai Perindo yang juga anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah. Foto: Istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Salah satu anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah yang merupakan politisi partai Perindo menyoroti terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperuntukkan bagi para pekerjanya.

Kepada sejumlah wartawan, disampaikan olehnya bahwa, Menteri Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2023, bagi pekerja di perusahaan, dan surat tersebut diterbitkan pada 27 Maret 2023.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya berharap perusahaan yang berada di Kabupaten Kotabaru agar taat terhadap ketentuan ini dan membayarkannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” tutur pria yang akrab di sapa Roby ini, Kamis (13/4/2023).

Dia mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Brankas dan Perhiasan Toko Emas Ratna di Sudimampir Digasak Maling!

“Adapun besaran THR yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” jelas dia.

Terkait upah satu bulan yang sekarang, lanjutnya, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut, dan surat edaran itu tertuang ketentuan perhitungan upah satu bulan bagi pekerja dengan upah satuan hasil.

Untuk itu, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuh dia.

Sebagai anggota DPRD yang lahir dari pekerja buruh dia tidak ingin mendengar ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya dan itu sudah diatur dalam ketentuan.

Baca juga: 850 Bacaleg Siap Bertarung Perebutkan 55 Kursi DPRD Kalsel

Meskipun, terdengar selentingan di perusahaan-perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit terjadi dan karyawan takut melaporkan karena takut terjadi PHK atau kontrak tidak diperpanjang.

“Saya meminta kepada setiap karyawan jangan ragu melaporkan masalah THR kepada Disnaker Kabupaten Kotabaru untuk di tindak lanjuti karena itu menyangkut hak para pekerja,” pungkas dia. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter: Muhammad
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->