DPRD KOTABARU
Robby Ingatkan Pengusaha Wajib Bayar THR
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah telah menetapkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 kepada para pekerja ataupun buruh di perusahaan. Sebagaimana dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.
Salah satu anggota DPRD Kotabaru dari Komisi I, Rabbiansyah menanggapi kondisi tersebut dan menurut dia pengusaha wajib membayar THR tanpa harus dicicil dan memperlambatnya.
Dikatakan oleh lelaki yang akrab di sapa Roby ini bahwa, sekarang situasi ekonomi sudah lebih baik dan sudah barang tentu tidak ada yang boleh bagi perusahaan mencicil THR seperti tahun 2021, satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, akan dihitung secara proporsional.
“THR itu tidak hanya milik pekerja tetap, tapi juga pekerja status PKWT, kontrak, alih daya, pekerja lepas atau BHL.
Baca juga : Mengapa Hari Kartini Diperingati?
Untuk skema THR BHL atau Buruh Harian Lepas sendiri terbagi menjadi dua, pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” papar dia.
Selanjutnya, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja, dan wajib bagi para pengusaha untuk membayarkan THR karyawannya minimal 7 hari sebelum Idul Fitri.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, seandainya pengusaha tidak mematuhi aturan dalam pembayaran THR, maka dapat dikenakan sanksi.
“Sanksi itu bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Intinya diharapkan adalah pengusaha akan membayarkan THR bagi para pekerjanya sebagaimana harapan,” tutup dia. (kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter : Muhammad
Editor : Dhani
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju