DPRD KOTABARU
Robby Ingatkan Pengusaha Wajib Bayar THR
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah telah menetapkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 kepada para pekerja ataupun buruh di perusahaan. Sebagaimana dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.
Salah satu anggota DPRD Kotabaru dari Komisi I, Rabbiansyah menanggapi kondisi tersebut dan menurut dia pengusaha wajib membayar THR tanpa harus dicicil dan memperlambatnya.
Dikatakan oleh lelaki yang akrab di sapa Roby ini bahwa, sekarang situasi ekonomi sudah lebih baik dan sudah barang tentu tidak ada yang boleh bagi perusahaan mencicil THR seperti tahun 2021, satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, akan dihitung secara proporsional.
“THR itu tidak hanya milik pekerja tetap, tapi juga pekerja status PKWT, kontrak, alih daya, pekerja lepas atau BHL.
Baca juga : Mengapa Hari Kartini Diperingati?
Untuk skema THR BHL atau Buruh Harian Lepas sendiri terbagi menjadi dua, pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” papar dia.
Selanjutnya, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja, dan wajib bagi para pengusaha untuk membayarkan THR karyawannya minimal 7 hari sebelum Idul Fitri.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, seandainya pengusaha tidak mematuhi aturan dalam pembayaran THR, maka dapat dikenakan sanksi.
“Sanksi itu bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Intinya diharapkan adalah pengusaha akan membayarkan THR bagi para pekerjanya sebagaimana harapan,” tutup dia. (kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter : Muhammad
Editor : Dhani
-
HEADLINE2 hari yang laluAsap Pekat Kepung Palangka Raya, Partikel Halus Lampaui Ambang Batas Aman
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBPBD Kapuas Salurkan Air Bersih ke Warga Desa Sei Asam
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluKalak BPBD Kapuas Turun Langsung Padamkan Api di Saka Purun
-
HEADLINE3 hari yang laluBenih Siam Madu Murakata Asal Kalsel Dibawa ke Papua
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluGenjot Pembangunan Jembatan Box di Desa Pulau Kaladan
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluDewan Pengarah BNPB ke Posko Induk Karhutla BPBD Kapuas



