Kabupaten Banjar
Response Time 15 Menit, DPKP Banjar Siapkan Redkar
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2018 ditetapkan satujenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kebakaran. Yaitu pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, sesuai dengan tingkat waktu tanggap (response time) 15 menit pada saat terjadi dan setelah kejadian kebakaran.
Hal ini diutarakan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Rahmat Kartolo saat menjadi pembina pada apel gabungan Pemkab Banjar, di halaman kantor Bupati Banjar, Senin (8/8/2022).
Dikatakan Rahmat Kartolo, kegiatan DPKP Banjar bertumpu pada pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran.

Baca juga : Manyantuni dan Meminyaki Kepala Anak Yatim di Hari Asyura
“Redkar dimaksudkan untuk memenuhi response time yang telah ditetapkan dan untuk operasionalnya dapat dianggarkan melalui dana desa,” ujarnya.
Rahmat menyebut tugas DPKP Banjar ada 15 macam, diantaranya menyelenggarakan SPM bidang Kkebakaran, melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran dan melakukan investigasi kejadian kebakaran. (Kanalkalimantan.com/rls)
Reporter : rls
Editor : kk
-
Bisnis3 hari yang laluRumah Produksi Bigfast Diresmikan, Wali Kota Lisa: Terus Perluas Jangkauan Pasar
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBupati Banjar Rotasi Empat Pejabat, Berikut Nama-namanya
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluPTAM Intan Banjar Serahkan Dividen untuk Pemkab Banjar
-
Bisnis3 hari yang laluTerus Naik, Investasi di Kalsel Mencapai Rp35 Triliun pada 2025
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluTeknisi Perempuan PLN Turun dalam Pengujian Partial Discharge GI Trisakti
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluGerak Cepat PLN UPT Banjarbaru Pulihkan Gangguan Transmisi 150kV






