Kabupaten Banjar
Response Time 15 Menit, DPKP Banjar Siapkan Redkar
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2018 ditetapkan satujenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kebakaran. Yaitu pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, sesuai dengan tingkat waktu tanggap (response time) 15 menit pada saat terjadi dan setelah kejadian kebakaran.
Hal ini diutarakan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Rahmat Kartolo saat menjadi pembina pada apel gabungan Pemkab Banjar, di halaman kantor Bupati Banjar, Senin (8/8/2022).
Dikatakan Rahmat Kartolo, kegiatan DPKP Banjar bertumpu pada pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran.

Baca juga : Manyantuni dan Meminyaki Kepala Anak Yatim di Hari Asyura
“Redkar dimaksudkan untuk memenuhi response time yang telah ditetapkan dan untuk operasionalnya dapat dianggarkan melalui dana desa,” ujarnya.
Rahmat menyebut tugas DPKP Banjar ada 15 macam, diantaranya menyelenggarakan SPM bidang Kkebakaran, melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran dan melakukan investigasi kejadian kebakaran. (Kanalkalimantan.com/rls)
Reporter : rls
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
HEADLINE3 hari yang lalu300 Pompa Tak Mampu Jinakkan Karhutla Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
HEADLINE22 jam yang laluUdara Palangka Raya Disebut Normal, Warga: Coba Berkantor Sebulan di Sini
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPosko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng


