NASIONAL
Resmi! Menteri Tjahjo Larang PNS Mudik, Bagi Pelanggar Diberi Sanksi
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang seluruh PNS alias ASN mudik ke kampung halamannya masing-masing. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona baru Covid-19.
Larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Pengumuman larangan tersebut dipublikasikan melalui akun resmi Kementerian PANRB melalui akun Twitter resmi @kempanrb.
“Di tengah pandemi ini, ASN diminta untuk tidak mudik guna memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tulis Kementerian PANRB seperti dikutip Suara.com -jaringan Kanalkalimantan.com-, Kamis (2/4/2020).
Dalam surat edaran Menteri PANRB, ASN dilarang bepergian keluar kota dan/atau mudik selama status darurat bencana akibat virus corona masih berlaku.
Sesuai Keputusan Kepala BNPB Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, status darurat bencana akibat virus corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta untuk memastikan agar tidak ada ASN yang melanggar aturan tersebut.
ASN yang tak mengindahkan aturan tersebut dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin pegawai.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh ASN untuk berkomitmen dalaam menjalankan arahan Presiden Joko Widodo.
Selain itu, ia juga meminta ASN menjadi agen perubahan di lingkungan sekitar dengan mengingatkan masyarakat lainnya agar tidak mudik.
“Saya mohon ASN berkomitmen mengikuti arahan Presiden untuk terus melaksanakan tugas-tugas kesehariannya termasuk mengingatkan masyarakat untuk tidak mudik dan menjaga jarak dalam upaya pencegahan penyebaran virus ini,” ungkapnya. (suara.com)
Editor : kk
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluWalhi Kalsel Tantang Menteri LH yang Baru Akhiri Persoalan Lingkungan
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluMay Day 2026 : Ancaman Nyata AI di Dunia Kerja
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluLibur Hari Buruh Nasional, PTAM Intan Banjar Sesuaikan Jadwal Pelayanan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluWarga – Polisi Lakukan Perbaikan Jembatan Desa Jingah Bujur
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTest Event Kejurnas dan Kejurda Menuju HSU Tuan Rumah Porprov 2029
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluOptimalisasi Penyelenggaraan Transportasi, Pemko Banjarbaru – Kemenhub RI Jalin Kerja Sama



