Connect with us

HEADLINE

RESMI. Birin-Muhidin dan Denny-Difri Ditetapkan Sebagai Cagub-Cawagub Kalsel

Diterbitkan

pada

Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel oleh KPU Kalsel, Rabu (23/9/2020). Foto : Fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Melalui rapat pleno tertutup, KPU Provinsi Kalsel secara resmi menetapkan dua pasangan calon Pilkada Kalsel, Rabu (23/9/2020) siang. Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Dr Hatmiati mengatakan, setelah melalui tahapan pendaftaran hingga tahapan verifikasi perbaikan dokumen, dua bapaslon yang ikut bertarung di Pilkada Kalsel telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) di Pilkada Kalsel.

Disamping itu, hingga ditetapkan tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait paslon ini.

Menurut Hatmiati, berdasarkan hasil rapat pleno penetapan paslon Pilgub Kalsel 2020, KPU Provinsi Kalsel dan hasil verifikasi berkas pencalonan berdasarkan berita acara dan keputusan KPU Provinsi Kalsel serta berdasarkan pasal 68 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 memutuskan dua pasangan calon untuk dapat maju di Pilkada Kalsel 2020.

“Pertama, calon Gubernur Sahbirin Noor dan calon Wakil Gubernur H Muhidin. Kedua calon Gubernur Prof Denny Indrayana dan calon Wakil Gubernur H Difriadi. Demikian kami tetapkan,” kata Hatmiati.

Rapat pleno tertutup ini sendiri, tidak dihadiri oleh dua paslon yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalsel. Kemudian, Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Sosialisasi, Edy Ariansyah menambahkan, setelah ditetapkan sebagai paslon, maka keduanya akan mengikuti pengambilan nomor urut yang akan dilakukan di KPU Provinsi Kalsel, Kamis (24/9/2020) besok.

“Insyaallah pada tanggal 24 September besok, kita akan mengundang semua paslon, partai politik pengusung, tim kampanye, Bawaslu dan pihak terkait untuk sama-sama mengikuti proses pengundian nomor urut paslon,” pungkas Edy. (kanalkalimatan/fikri)

 

 

Reporter: Fikri
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->