Connect with us

Kota Banjarmasin

Rekor Tangkapan 135 Kg Sabu, Ini Tiga Tangkapan ‘Kakap’ Narkoba Polresta Banjarmasin!

Diterbitkan

pada

Polresta Banjarmasin mengungkap kasus sabu 135 kg jaringan internasionak Foto: tius

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banjarmasin mengungkap peredaran sabu seberat 135,02 kg menjadi rekor baru! Sebelumnya pada November 2020 lalu, Polresta Banjarmasin juga berhasil gagalkan peredaran 42,9 kg narkoba yang terdiri dari 35,7 kg sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi seberat 7,2 kg.

Saat jumpa pers di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (15/6/2021), Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, berhasil menangkap tiga tersangka dan mengamankan sabu seberat 135,02 kg.

“Dari tangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial AAM, BAH dan ES, beserta barang bukti sabu sebanyak 130 paket, 1 buah mobil dan motor yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut,” katanya.

Barang haram yang dibungkus kemasan teh Cina dan di masukan ke karung beras ini berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur Kalimantan Timur (Kaltim), yang kemudian akan diedarkan di kawasan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

 

 

Baca juga: Diangkut Pakai Kelotok dari Kalteng, Sabu 135 Kg Dikemas dalam Puluhan Karung Beras

Sebelumnya, November 2020 lalu Polresta Banjarmasin juga berhasil menyita sebanyak 42,9 kilogram narkoba yang terdiri dari 35,7 kg sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi seberat 7,2 kg.

Lalu pada Desember 2018, Polresta Banjarmasin juga mencatat tangkapan 12 kg. Satu tersangka ditangkap di Bandarlampung (Provinsi Lampung) saat berencana membawa narkoba ke Banjarmasin dari Pulau Sumatera.

Rachmat mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar.

Tersangka pertama yang ditangkap Robin Andriawan (24), di sebuah rumah Jalan Pramuka, Kompleks Bina Lestari Semanda 6, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Senin (2/11/2020).

Polisi menemukan barang bukti 21,7 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi seberat 3,6 kilogram. Ditemukan juga uang tunai Rp944.500.000.

Baca juga: 135 Kg Sabu Jaringan Internasional Berhasil Diamankan di Banjarmasin

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dengan meringkus tersangka M Solehudin (25) dan Rizki Aldi Putra (26) pada Selasa (3/11/2020) di Hotel Amaris, Jalan Ahmad Yani Km 7, Kabupaten Banjar. Di dalam kamar yang ditempati keduanya, polisi menemukan lagi 14 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu butir ekstasi. (Kanalkalimantan.com/tius)

Reporter: tius
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->