Kota Banjarmasin
Razia ODOL di Banjarmasin Jaring 14 Pelanggar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin gelar razia mobil angkutan barang, Selasa (12/9/2023) siang.
Operasi berlangsung di jalan H Anang Adenansi atau depan Taman Kamboja Banjarmasin itu memeriksa kelaikan mobil angkutan barang serta memeriksa surat-surat kendaraan.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Banjarmasin Hendra ST mengatakan, hasil operasi didapati sebanyak 14 mobil angkutan yang terjaring razia.
Baca juga: 19 Aset Sindikat Narkoba Internasional Fredy Pratama Disita di Banjarmasin
“Mulai roda empat dan roda enam, hingga yang dinyatakan tidak laik jalan karena surat menyurat KIR-nya sudah tidak berlaku hingga tidak punya KIR,” ungkapnya.
Hendra berharap dengan rutin dilaksanakan razia, dapat meminimalisir pelanggaran angkutan barang yang masuk wilayah Banjarmasin.
“Kita berharap angkutan barang di Kota Banjarmasin bisa menjadi lebih tertib dan laik jalan dan ukuran dimensinya yang dibawa mobil angkutannya sesuai,” harapnya.
Baca jua: Pemprov Kalsel Targetkan GOR Indoor Selesai 15 Desember 2023
KBO Satlantas Polresta Banjarmasin Iptu Sunaryanto mengatakan, operasi gabungan juga digelar untuk mensosialisasikan Perwali Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam operasional masuk kota serta Undang-Undang Lalu Lintas pasal 288 ayat 3 tentang Over Dimension dan Over Loading.
Hasil giat di jalan Anang Adenansi tidak ditemukan kendaraan angkutan barang yang melanggar jam operasional masuk kota.
“Tapi masih ada beberapa angkutan barang yang melanggar terkait muatan yang dibawanya dan surat-menyurat kendaraannya tidak berlaku,” ungkapnya.
Baca juga: BPBD Banjar Pelatihan Katana di Martapura Barat
Sekada diketahui, mobil angkutan Over Dimension dan Over Load (ODOL) merupakan mobil yang memiliki ukuran panjang, lebar dan tinggi melebihi standar sesuai dengan jenis kendaraan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kendaraan over loading adalah mobil angkutan barang yang mengangkut barang dengan tonase yang berlebih dari standar dan ketentuan yang berlaku. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
HEADLINE3 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
HEADLINE1 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluTMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan


