Connect with us

Kota Banjarbaru

Ratusan Gram Sabu Berhasil Diamankan Unit Reskrim Banjarbaru Barat

Diterbitkan

pada

Tersangka Muliadi diamankan polisi atas kasus sabu Foto: polsek banjarbaru barat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Berawal dari laporan warga, Muliadi alias Yadi harus berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat pada Rabu (13/10/2021) sekitar jam 15.30 Wita.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede melalu Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi Gunadi menerangkan, pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu merupakan yang terbesar di Polsek Banjarbaru Barat.

“Saya berharap masyarakat bisa berkontribusi memberikan informasi tentang narkotika yang masih banyak beredar. Dengan harapan wilayah Kota Banjarbaru terbebas dari pengedar dan pengguna Narkotika,” katanya kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (14/10/2021).

Ratusan gram sabu berhasil diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat setelah sebelumnya pelaku berniat mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di dalam saluran pembuangan. Dengan kejelian petugas barang haram tersebut berhasil ditemukan saat penggeledahan di kost pelaku yang beralamat di Jalan Sungai Karangan, Kelurahan Landasan Ulin Timur.

 

Baca juga : Ribuan Tenaga Kontrak Pemkab Kapuas Tahun 2022 Terancam Putus, Ini Sebabnya

“Didapat satu plastik hitam dan berlakban di saluran pembuangan air dibagian belakang dekat kamar mandi,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 plastik klip besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 143,79 gram. Lalu 1 plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berat bersih 3,78 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram dan 1 plastik klip kecil berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram.

Kemudian, 1 plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,23 gram dan berat bersih 4,79 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 4,94 gram dan berat bersih 4,50 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,27 gram dan berat bersih 4,83 gram, dan 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram.

Dengan adanya temuan dan dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sab-sabu tersebut pelaku dijatuhi Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->