Connect with us

PUPR PROV KALSEL

PUPR Kalsel Sosialisasikan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang SMKK 2022

Diterbitkan

pada

Sosialisasi permen PUPR nomor 10 tahun 2021 oleh Dinas PUPR Kalsel. Foto: Istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat menyelenggarkan sosialisasi permen PUPR nomor 10 tahun 2021.

Peraturan tersebut merupakan pengganti permen PU no 21/prt/m/2019 tentang pedoman pelaksanaan SMKK, yang di dalamnya banyak terdapat hal yang pada peraturan sebelumnya belum diatur secara detail dan rinci.

Kegiatan yang digelar Rabu (24/8/2022) itu dihadiri Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan yang diwakili oleh  Kasubag Umum Dinas PUPR Kalsel, M Khaidir Rahmantullah.

Dalam sambutan Plt Kadis PUPR Kalsel yang dibacakan Kasubag Umum Dinas PUPR Kalsel, M Khaidir Rahmantullah mengatakan, melalui sosialisasi peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi guna mendukung standar keamanan dan keselamatan pekerja jasa konstruksi.

 

Baca juga  : Beli Motor Curian, H Menyusul Komplotan Pembobol Rumah ke Penjara

Sosialisasi ini merupakan salah satu perwujudan meningkatkan kompetensi penyelenggara pekerjaan konstruksi baik dari unsur ASN selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pekerjaan fisik konstruksi maupun dari unsur penyedia jasa, dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan di bidang jasa konstruksi.

“Semoga sosialisasi peraturan ini memberikan manfaat dan pengetahuan yang dapat diimplementasikan pada kegiatan infrastruktur jasa konstruksi dan memberikan contoh pelaksanaan konstruksi yang baik kepada rekan-rekan kerjanya di lokasi nanti,” harap dia.

Selain itu, SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.

“Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK. Penerapan SMKK dilaksanakan berdasar tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri,” pungkas dia. (Kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : Rls
Editor : Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->