Kanal
Punya Mobil Operasional Uji Tera, Ini yang Bakal Dilakukan Disperindagkop HSU
AMUNTAI, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) siap mengoperasikan alat standar tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan (UTTP) pedagang di seluruh HSU.
Kabid Perdagangan H Marzuki menuturkan, setelah Desember 2019 kemarin memperoleh satu unit mobil operasional, sekaligus alat-alat standar tera dari Kementerian Perdagangan RI, pihaknya secepatnya akan melakukan tera ulang terhadap alat ukur dan timbangan para pedagang di kawasan pasar seluruh wilayah Kabupaten HSU.
“Yang pertama pasti kita lakukan di lingkungan terdekat dahulu Amuntai Tengah,†ujar Mazuki kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (7/1)
Menurut Marzuki meski proses uji lulus tera terbilang cukup panjang, pihaknya dalam waktu dekat terlebih dahulu melakukan pelaporan kepada Kementerian Perdagangan agar mendapatkan penilaian uji tera, barulah setelahnya tim Pengawas Metrologi Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan RI datang menilai serta melakukan pengecekan peralatan tera sebagai tindak lanjutnya.
“Kami rencanakan minggu ketiga atau keempat Januari ini ke kementerian dulu, untuk pelaporan minta penilaian, kemudian nantinya ada tindak lanjut beberapa tahapan, baru keluar berhak nya dengan stempel kode penera,†beber Marzuki.

Selain itu, ia menambahkan kendati peralatan standar tera dan petugas teknisi penera sudah ada, tetapi teknisi penera tersebut belum memiliki izin sebagai penera, lantaran harus mengikuti uji kompetensi dan penilaian sebagai petugas.
“Ditambah lagi menunggu penera yang sudah berhak menjadi penera dan Perda metrologi,†lanjut Marzuki.
Kedepan, ia menambahkan tidak hanya tera ulang terhadap alat ukur/timbangan para pedagang tetapi juga SPBUBh bc yang berada di wilayah HSU, karena terakhir melakukan kegiatan tera ulang pada tahun 2017 silam.
“Mudah-mudahan setelah kami melakukan pelaporan ke kementerian dan bakal putugas penera kami sudah mengikuti uji dan penilaian, sehingga 3 sampai 4 bulan mendatang kita sudah dapat melakukan operasional,†tandasnya.
Perlu diketahui, tera sendiri adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur alat takar maupun alat timbang. (Dew)
Editor : Bie
-
HEADLINE1 hari yang laluAsap Pekat Kepung Palangka Raya, Partikel Halus Lampaui Ambang Batas Aman
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluKalak BPBD Kapuas Turun Langsung Padamkan Api di Saka Purun
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBPBD Kapuas Salurkan Air Bersih ke Warga Desa Sei Asam
-
HEADLINE2 hari yang laluBenih Siam Madu Murakata Asal Kalsel Dibawa ke Papua
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluGenjot Pembangunan Jembatan Box di Desa Pulau Kaladan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Wiyatno Tinjau Kondisi Jalan Penghubung Antarkecamatan



