kriminal banjarbaru
Pukul Kawan Hingga Pingsan, Seorang Jukir Dibekuk Anggota Polsek Banjarbaru Utara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengamakan pelaku penganiayaan yang terjadi pada Selasa (12/7/2022) sekitar jam 02.00 Wita di rumah bedakan belakang Futsal Fernando 2, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.
Diketahui pelaku berinisial RA (20) seorang juru parkir (Jukir), yang beralamat di Komplek Kebun Serai Permai 1 Blok C.9, Kelurahan Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Disampaikan Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Ps Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara Aipda Andreas, kejadian bermula pada Selasa (12/7/2022) dini hari, pelaku menelpon korban Muhammad Rifan Rifa’i untuk datang di bedakan tempat pelaku tinggal.
“Korban datang sendirian ke bedakan tepat belakang Futsal Fernando 2,” ujar Aipda Andreas, Rabu (27/7/2022) pagi.
Baca juga: JPO Banjarbaru Beorientasi ke Depan, Wali Kota: Tidak Proyek yang Terburu-buru
Setelah sampai di bedakan pelaku, korban masuk ke kamar pelaku dan tak disangka-sangka korban mendapat pukulan dari pelaku dan membuat korban terkapar kemudian pingsan.
“Korban dipukul tiba-tiba oleh pelaku yang membuat korban langsung terjatuh dan pingsan,” katanya.
Setelah sadar korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses hukum.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Banjarbaru Utara menerjunkan anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan bakarng bukti dan keterangan atas kejadian tersebut.
Setelah mandapat informasi Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara melakukan crosscheck dan mendapati pelaku berada di sebuah warung pada Senin(18/7/2022) lalu.
“Dimpin Panit 2 Aiptu Sugeng Gunawan berhasil membekuk pelaku di sebuah warung yang ada di Jalan Karang Anyar 1,” jelasnya.
Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Utara untuk proses lebih lanjut dari hasil interogasi pelaku disampaikan Kasi Humas, pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. “Pelaku dijerat pasal 351 KUHP,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluKetua DPRD HSU Siap Jalani Retret KPPD Lemhanas RI di Akmil
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluEtalase Budaya Kalsel Teranyar di TMII: Dermaga Pasar Terapung Diresmikan
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluKomisi X DPR RI – Pemko Banjarmasin Soroti Masalah SPMB dan Biaya Kuliah
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluBanjarmasin Usulkan Perluasan Wilayah ke Aluhaluh
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluKarnaval Budaya Kapuas, Ini Kata Bupati Wiyatno
-
HEADLINE3 hari yang laluGeram pada Perusak Hutan, Prabowo: Dia Mentertawakan Republik Indonesia!





