Connect with us

HEADLINE

Alasan Kesehatan, Wakil Wali Kota Wartono Ajukan Pengunduran Diri

Diterbitkan

pada

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Muhammad Syahrial membacakan pengumuman pengunduran diri Wakil Wali Kota Banjarbaru 2025-2030 Wartono dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (3/11/2026) siang. Foto: bie

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, Wartono secara resmi mengajukan permohonan pengunduran diri. Faktor kesehatan menjadi alasan utama kader PDIP itu mengajukan diri berhenti dari wakil kepala daerah.

Pengumuman pengunduran diri Wakil Wali Kota Banjarbaru 2025-2030 disampaikan Ketua DPRD Kota Banjarbaru Muhammad Syahrial dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (3/11/2026) siang.

Berdasarkan revisi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Banjarbaru, Wartono kata Ketua DPRD Banjarbaru, mengajukan sendiri pemberhentian diri sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru melalui surat pengunduran diri.

“Pada rapat paripurna hari ini, tanggal 3 November 2026, pukul 10.00 Wita, perubahan ini didasarkan pada surat masuk dari Wakil Wali Kota Banjarbaru perihal permohonan pemberhentian dari jabatan Wakil Wali Kota atas permintaan sendiri, karena kondisi kesehatan, dan surat dari Wali Kota Banjarbaru perihal penyampaian permohonan pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru atas permintaan sendiri dan dokumen pendukung kesehatan,” beber Ketua DPRD Syahrial.

Baca juga: Penampang Saluran Drainase di Ahmad Yani Km 33,5 Tak Mampu Tampung Air

Surat pengunduran diri Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono nomor 000/0103/UMUM/2026 tanggal 13 Agustus 2026 dilayangkan ke DPRD Banjarbaru, perihal permohonan pemberhentian dari jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru atas permintaan sendiri karena kondisi kesehatan.

Kemudian, kata Ketua DPRD menambahkan Wali Kota Banjarbaru melayangkan surat dengan nomor 000/1150/Wali Kota/2026 tanggal 14 Oktober 2026. Surat tersebut terkait penyampaian permohonan pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru atas permintaan sendiri dan dokumen pendukung kesehatan.

Sebelum menyampaikan pengumuman pengunduran diri Wakil Wali Kota, rapat paripurna terlebih dahulu dimulai dengan agenda pandangan fraksi-fraksi DPRD atas tiga Raperda sekaligus jawaban Wali Kota Banjarbaru.

Ketua DPRD Banjarbaru mengatakan, terdapat perubahan jadwal rapat paripurna DPRD dengan adanya tambahan agenda pengumuman usul pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru masa jabatan 2025-2030.

“Pemberhentian wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” katanya.

Sekadar diketahui, Wartono dilantik sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru 2025-2030 mendampingi Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby pada 21 Juni 2025.

Keduanya terpilih memimpin Kota Banjarbaru dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Namun, kurang dari 1 tahun 5 bulan menjabat, Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya. (Kanalkalimantan.com/bie)

Reporter: bie
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca