Kabupaten Barito Selatan
Proses AMDAL, PT Kalimantan Borneo Persada Persilakan Masyarakat Sampaikan Saran Pendapat dan Tanggapan
KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Dalam proses pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), PT Kalimantan Barito Persada mengajukan upaya uji publik bagi warga terdampak rencana pengoperasian perkebunan kelapa sawit seluas 5.859,43 hektare dan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) berkapasitas 60 TBS/jam di Desa Kayumban, Muara Singan, Tambak Kanilan, Muka Haji, Site, Bipak Kali, Patas I, dan Sei Paken, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Undang Undang RI Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 26 penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan atau kegiatan. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjelaskan proses AMDAL sampai kepada perizinan berusaha serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Bahwa dalam rangka menjelaskan kepada masyarakat tentang proses rencana usaha pembangunan dan pengoperasian perkebunan kelapa sawit seluas 5.859,43 hektare dan pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) dengan kapasitas 60 ton TBS/jam di Desa Kayuamban, Muara Singan, Tabak Kanilan, Muka Haji, Sire, Bipak Kali, Patas I dan Sei Paken, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah Oleh PT Kalimantan Barito Persada.

Baca juga : Sita 6,85 Gram Sabu dari Bandar, BNN HSU Selidiki Jejak Transfer Uang ke Pemasok
Direktur Utama PT Kalimantan Barito Persada, Gunawan Chandra memberikan kesempatan kepada masyarakat yang terkena dampak, para pemerhati lingkungan, dan masyarakat yang terpengaruh atas segala keputusan dalam proses AMDAL untuk dapat menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) sebagai bahan kajian dalam proses penyusunan dokumen AMDAL.
Saran, pendapat dan tanggapan dapat disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan, Jalan Bandara Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Kantor pusat PT Kalimantan Barito Persada, Jalan Simpang Sei Mesa Nomor 152 RT. 013 Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70231. Atau di kantor Jalan Jelapat 32, Kelurahan Hilir Seper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. (Kanalkalimantan.com/adv)
Reporter : adv
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluBapokting Naik, Wakil Wali Kota Ananda: Jangan Sampai Panic Buying!
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSatlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluSatgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBupati Banjar Ingatkan Kantor Desa Garda Terdepan Pelayanan dan Bebas Pungli
-
DPRD Kapuas3 hari yang laluTurun Rp59 Miliar, Komisi I DPRD Kapuas RDP Alokasi Dana Desa 2026


