HEADLINE
Pro Kontra Tambang Pulau Laut, Siapa Sebenarnya Pegang Kendali?
Berbekal legalitas izin dan dukungan tangan-tangan kuat, bisa jadi upaya PT SILO menggarap tambang Pulau Laut akan menjadi kenyataan. Tetapi, bunyi perlawanan masih belum sepenuhnya terbungkam.
Dandim 1004 Kotabaru Letkol Arh Samujiyo ketika diwawancarai mengungkapkan, keterlibatan TNI AD dengan Sebuku Grup karena telah menjalin kerjasama melalui koperasi.
“Sebuku Grup telah bekerjasama dengan beberapa koperasi yakni, pusat koperasi Tri Buana dari Kopassus, Dharma Putra dari Kostrad, Mulawarman dari Kodam VI dan terakhir adalah koperasi Marinir,†terangnya.
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Penyelamat Pulau Laut Tolak Tambang, M Erfan kepada Kanal Kalimantan mengatakan, jika tetap ngotot melakukan penambangan di Sebuku, pihaknya akan melakukan class action.
“Kalau ternyata nanti ada aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh Sebuku grup di kawasan Pulau Laut maka kami akan melakukan class action bersama-sama masyarakat. Selain itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel dan mereka siap mendukung upaya tersebut,†tuturnya.
Ia berharap, kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Bupati Kotabaru agar tidak memberikan izin lingkungan kepada SILO grup. Sebab menurutnya, jelas nasib Pulau Laut berada diujung tanduk. Memang disadari bahwa pihak Provinsi Kalsel memiliki kewenangan terkait IUP namun apabila Pemda Kotabaru tidak memberikan izinnya maka pihak Provinsi pun tentu tidak akan menyetujuinya.
“Intinya, bola panasnya berada di tangan Pemda Kotabaru dan mudah-mudahan Bupati tidak memberikan izin lingkungannya kepada SILO grup untuk Pulau Laut bebas tambang,†tegasnya.
Sementara, tanggapan berbeda diungkapkan oleh salah satu aktifis lingkungan hidup yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Saijaan, MN Asikin Ngile. Dia mengatakan, menyikapi beberapa hal yakni persoalan tambang Pulau Laut bukan perkara boleh tidak boleh, tapi bisa apa tidak.
Secara hukum boleh karena ada izin usaha dan secara lingkungan bisa ditambang melihat kajian Amdal yang ada dan kalaupun tidak bisa maka itu dinyatakan dengan kajian ilmu pengetahuan berkenaan dengan lingkungan, sosial, budaya dan politik.
“Soal Izin Lingkungan (IL)  kita mesti cermati dengan membaca dokumen yang ada apakah ada atau tidak ada IL dan kalau tidak ada maka pihak SILO harus membuat tapi kalau ada maka tidak ada yang mesti di persoalkan. Hal mengenai tidak berkegiatan selama 3 tahun maka konsekuensinya harus diperbaharui tetapi tidak di cabut karena prasyarat IL SILO sudah terpenuhi (Amdal, RKL, RPL, IUP) jadi ini persoalan administrasi perizinan namun membawa implikasi hukum jika tidak diurus,†papar Asikin. (fauzi)
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE2 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
HEADLINE1 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009





