Hukum
Polsek Banteng Ciduk Tiga Pelaku Pengedar Farmasi Terlarang
BANJARMASIN, Unit Reskrim Polisi Sektor Banjarmasin Tengah (Banteng) berhasil mengamankan 3 orang pelaku mengedarkan farmasi yang telah ditarik izin edarnya, Selasa (6/2) pukul 23.00 Wita, di Jalan Niaga, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Pelaku atas nama MHA (28), warga Jalan 9 Oktober Gg Hasanudin RT 21 RW 02 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin, A (39) warga Ujung Harapan RT 05 RW34 Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru dan MT (26) warga Kelayan B Komplek 10 Keurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Banteng Ipda Achmad Doni Meidianto STK mengatakan, ketiga pelaku kedapatan mengedarkan sediaan farmasi yang telah ditarik izin edarnya jenis carnophen alias zenith. Dari tangan ketiganya didapati 50 butir obat jenis carnophen alias zenith yang diletakkan di atas plafon toko di TKP, 40 butir obat jenis dextaf, 50 butir obat jenis samcodin, 47 butir obat jenis dextro, 18 obat jenis dextaf warna pink, 50 obat warna putih merk samco.
“Pelaku terjerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, setidaknya 2 tahun penjara, Ketiga pelaku beserta barang diamankan ke Polsek Banteng guna pemeriksaan lebih lanjut,†katanya. (ammar)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
NASIONAL2 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna









