Connect with us

Hukum

Polres Kotabaru Sita Produk Kedaluwarsa

Diterbitkan

pada

DISITA, Polres Kotabaru menyita produk bahan makannya yang sudahh habis masa edarnya. Foto : fauzi

KOTABARU, Menjelang perayaan natal dan pergantian tahun, jajaran Polres Kotabaru menggelar operasi pasar di sejumlah tempat guna melihat ketersediaan stok bahan makanan serta melakukan pengecekan bahan makanan yang sudah kedaluwarsa.

Alhasil, ditemukan pada toko Nasional ratusan teh kotak merk Golpara dengan jumlah mencapai 1.096 kotak disita petugas karena masa berlakunya sudah habis. Selain itu juga, ratusan kilogram kerupuk merk Mawar 2 jenis yakni, merk Mawar Udang 75 bungkus dan yang Mawar biasa sebanyak 63 bungkus kedapatan tidak mencantumkan kode kedaluwarsa pada kemasan.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto kepada Kanal Kalimantan menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka natal dan tahun baru dan di salah toko yang terletak di jalan Pangeran Indera Kusuma Jaya atau tepatnya di samping jalan masuk pelabuhan panjang Kotabaru.

“Setelah kami lakukan penyelidikan terhadap toko tersebut ribuan teh yang sudah kedaluwarsa dan kerupuk yang tidak mencantumkan label kedaluwarsanya di kemasan, sehingga harus disita, karena akan merugikan konsumen,” tutur Kapolres.

Oleh karenanya, dengan peristiwa tersebut pelaku dikenakan pasal 62 Undang-Undang nomor 81 tentang perlindungan konsumen kepada A, si pemilik toko Nasional.

“Bahan-bahan makanan itu ternyata akan dibawa ke daerah pelosok untuk dipasarkan kepada masyarakat, dan itu sangat merugikan,” jelasnya.

Sekedar diketahui, operasi pasar yang dilakukan oleh jajaran Polres Kotabaru juga sekaligus memberikan selebaran yang berisikan maklumat Kapolda Kalsel, dan melihat terjadinya lonjakan harga pasar menjelang perayaan natal dan tahun baru. (zie)

Foto : fauzi

 

Reporter : Zie
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->