Connect with us

selebriti

Polisi Ungkap PSK di Hotel Cynthiara Alona Masih di Bawah Umur

Diterbitkan

pada

Artis Cynthiara Alona dihadirkan saat rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

KANALKALIMANTAN.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan Pekerja Seks Komersial (PSK) di hotel milik artis Cynthiara Alona masih di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Yusri Yunus dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

“Kami sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-ata umurnya 14 sampai 15 tahun,” kata Yusri Yunus.

Baca Juga:
Sempat Dapat Lahan di RO Ulin, PKL Subuh Ditolak Warga, Dua Nama Wakil Rakyat Terseret

 

Tak hanya itu, Yusri Yunus juga mengungkap jaringan prostitusi tersebut saling berkaitan satu sama lain. Cynthiara Alona dikatakan tahu akan kegiatan prostitusi di hotelnya.

Dia bahkan menyediakan tempat prostitusi agar pengunjung hotelnya tidak sepi. Dia bekerjasama dengan mucikari dan oknum lainnya.

Artis Cynthiara Alona dihadirkan dihadapan awak media saat rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Modusnya adalah ini para pelaku kerjasama. Mulai dari mucikari, sampai ke pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemeliki hotel? Dia mengetahui,” ujar Yusri Yunus.

Uang yang didapat dari praktik tersebut akan dibagi-bagi sesuai kesepakatan.

“Tarif yang dia terima melalui MiChat Yanti Rp 400.00 sampai Rpi 1 juta, nanti di bagi-bagi. Apakah cuma satu kali? Lebih. Bahkan ada yang lebih dari satu kali untuk melayani satu-satu para hidung belang,” sambungnya lagi.

Baca Juga:
BREAKING NEWS. Pemilik Lahan Protes, PKL Subuh Dibubarkan

Atas kasus itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.

“Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara,” ujar Yusri Yunus.

Seperti diketahui, Hotel Cynthiara Alona berada di lokasi Larangan, Tangerang. Sebagai pemilik, Cynthiara Alona diperiksa pada Kamis (18/3/2021) dini hari.

Setelah itu dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. (suara.com)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->