Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Polisi Ringkus 4 Pria, 36 Paket Kecil Sabu Ditemukan

Diterbitkan

pada

Empat pria bersama barang bukti yang diamankan. Foto : ditresnarkoba polda kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Empat orang pria berhasil diamankan Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel yaitu H (29), MH (23), A (32), dan B (19).

Keempatnya diringkus polisi di rumah A jalan Halinau, Kelurahan Mantuilm Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin usai tertangkap tangan ketahuan menjual barang haram jenis sabu, Jum’at (3/1/2020) siang.

“Keempat terlapor tertangkap tangan oleh petugas ketika sedang menguasai 39 paket sabu dengan berat bersih 4,22 gram,” papar PPID Dit Resnarkoba Polda Kalsel Iptu Lasno, melalui Kabag Binopsnal AKBP Sigit Kumoro.

Keempat pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian yaitu 39 paket sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong lengkap dengan alat hisap, 1 bendel plastik clip, 1 buah kotak, 1 buah dompet, dan 5 buah handphone beserta 1 buah kotaknya.

Pelaku terjerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Pasal tersebut bisa menjerat tersangka dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Dit Resnarkoba Polda Kalsel. (kanalkalimantan.com/riki)

 

Reporter : Riki
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->