Connect with us

Hukum

Polda Kalsel Ringkus Polisi Gadungan yang Raup Rp 345 Juta Usai Menipu di Tiga Provinsi

Diterbitkan

pada

Polisi gadungan yang diringkus jajaran Polda Kalsel Foto: humas

BANJARMASIN, Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel berhasil meringkus Syamsudin alias Dwi (45), polisi gadungan yang beraksi melakukan aksi penipuan di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tiga provinsi. Dari jejak kriminal yang dilakukan, Dwi meraup keuntungan sebesar Rp 345.500.000.

Saat ditangkap pun, polisi menemukan barang bukti uang tunai yang disita Rp 41.000.000 dan satu unit sepeda motor.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Afebrianto Widhi Nugroho mengatakan, tersangka Dwi itu ditangkap di daerah Gunung Intan, Kecamatan Babulu Panajam, Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (29/5).

“Modus pelaku berpura-pura menjadi anggota Polda Kalsel berpangkat Bripka dari Unit Buser. Aksi kejahatannya semuanya ada 21 TKP, yakni wilayah Kalsel sembilan TKP, Kalteng sepuluh TKP dan Kaltara dua TKP,” kata Afeb.

Dikatakannya, pelaku yang kelahiran Surabaya 43 tahun silam itu menggunakan modus penipuannya bermacam-macam. Mulai jual beli mobil dan motor, gadai mobil, jual beli lahan hingga jual beli tanah dan angkutan umum. “Karena mengaku sebagai anggota Polri, maka banyak korbannya percaya hingga terpedaya,” beber Afeb mewakili Dirreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat.

Saat diamankan, polisi pun menemukan satu pistol mainan yang kerap dibawa dan diperlihatkan tersangka kepada para korbannya dengan harapan agar orang percaya dia polisi. “Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalsel dan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” terangnya. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->