Connect with us

Kota Banjarbaru

Pojok Gugatan Mandiri, Layanan Digitalisasi di Pengadilan Agama Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Pojok gugatan mandiri di Pengadilan Agama Banjarbaru. Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Berurusan di Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru kini semakin mudah. PA Banjarbaru melakukan inovasi digitalisasi dalam pelayanan baik administrasi maupun mediasi.

Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, Muhammad Najmi Fajri mengatakan, sekarang pelayanan sudah bisa dengan online bahkan juga ada E-Court Corner.

Dikatakan Najmi, kalau ada masyarakat yang ingin membuat gugatan namun tidak bisa, pihaknya menyediakan tempat yang mereka sebut pojok gugatan mandiri di kantornya.

Kedepannya pelayanan tersebut bisa online, namun sekarang masih terkendala SDM yang ada di Pengadilan Agama.

“Rencananya untuk konsultasi bisa secara online,” ujarnya, Rabu (9/2/2022).

 

Baca juga : Soal Tiga Raperda, Begini Tanggapan Fraksi-Fraksi di DPRD Tanbu

Pengadilan Agama Banjarbaru bekerjasama dengan PT Pos Indonesia akan melayani masyarakat dari segi pengantaran berkas ke rumah.

“Kami akan memberikan pilihan kepada masyarakat, jika setelah sidang terbit salinan putusan dan akta cerai, bisa ambil sendiri, diantarkan pihak pengadilan atau memakai jasa pos,” jelasnya.

Apabila ada kesepakatan setelah mediasi, kedua belah pihak ingin melanjutkan sidang, maka bisa lewat sidang online.

“Tapi dalam tahap pembuktian harus hadir,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->