Kanal
PN Amuntai Sosialisasikan layanan E-Court kepada Instansi di HSU
AMUNTAI, Mendapatkan respon baik dari masyarakat, program E-Court PN Amuntai Kelas II Kabupaten HSU, terus mengembangkan layanan ke masyarakat. Melalui E-Court ini, masyarakat bisa melakukan pendaftaran perkara secara online, pembayaran online, dan persidangan secara elektronik.
Hal tersebut disampaikan PN Amuntai saat sosialisasi E – Court kepada para perwakilan instansi dan pejabat di lingkungan Pemkab HSU, Kamis (24/10). Kegiatan tersebut dihadir Bupati HSU Abdul Wahid, Forkopimda, Wakil Ketua DPRD HSU, Ketua Pengadilan Agama HSU, Jajaran PN Amuntai, serta Pimpinan Perbankan HSU dan Advokat.
Ketua PN i Amuntai H. Budi Winata mengatakan, tiga produk layanan dari Mahkamah Agung RI ini sudah dicanangkan beberapa tahun lalu dan mendapatkan respon baik masyarakat. Era Terang adalah surat keterangan Elektronik, dan Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan paling banyak 200 juta dengan diselesaikan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
“Sebenarnya 3 produk ini dimunculkan sudah beberapa tahun kemarin, dan tahun 2019 ini diperbahrui lagi mengingat banyak nya respon positif dari masyarakat khususnya” jelas Budi.
Dikatakannya, kewajiban PN di daerah adalah untuk menyampaikan 3 produk layanan dari MA ini kepada masyarakat luas. “Segala kemudahan yang diberikan dalam aturan aturan untuk menggunakannya bisa dimenfaatkan oleh masyarakat dengan baik, misalnya Era Terang ini adalah Elektronik Surat Keterangan ini diberikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan nya melalui elektronik,” Imbuh Budi.
Lebih lanjut, dirinya juga berharap, 3 produk layanan ini dari sekian banyak layanan yang sudah diberikan mahkamah agung, mampu membuat masyarakat menjadi mudah ketika berurusan saat meminta layanan dari pengadilan.
Sementara itu Bupati HSU H. Abdul Wahid HK mengakui menyambut baik atas adanya layanan elektronik ini. Ia menyebut, melalui sosialisasi ini juga ia mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang e-court, gugatan sederhana dan eraterang yang mama kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Perma nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana.
“Upaya untuk menyelenggarakan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dimana dalam perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosudur penyelesaian sangketa yang lebih sederhana,” tutur Wahid.
Bupati Wahid berharap kepada kantor pengadilan Negeri Amuntai kelas 2 agar aktif mensosialisasikan kepada publik melalui sosialisasi semacam ini maupun melalui media massa agar masyarakat mengetahui dan memahami semuanya. (dew)
Editor : Chell
-
HEADLINE3 hari yang laluPembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan
-
Politik2 hari yang laluKetua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluWali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase
-
RELIGI1 hari yang laluPascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluCek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas




