Connect with us

Kanal

PN Amuntai Sosialisasikan layanan E-Court kepada Instansi di HSU

Diterbitkan

pada

Sosialisasi E-Court oleh PN Amuntai Foto: dew

AMUNTAI, Mendapatkan respon baik dari masyarakat, program E-Court PN Amuntai Kelas II Kabupaten HSU, terus mengembangkan layanan ke masyarakat. Melalui E-Court ini, masyarakat bisa melakukan pendaftaran perkara secara online, pembayaran online, dan persidangan secara elektronik.

Hal tersebut disampaikan PN Amuntai saat sosialisasi E – Court kepada para perwakilan instansi dan pejabat di lingkungan Pemkab HSU, Kamis (24/10). Kegiatan tersebut dihadir Bupati HSU Abdul Wahid, Forkopimda, Wakil Ketua DPRD HSU, Ketua Pengadilan Agama HSU, Jajaran PN Amuntai, serta Pimpinan Perbankan HSU dan Advokat.

Ketua PN i Amuntai H. Budi Winata mengatakan, tiga produk layanan dari Mahkamah Agung RI ini sudah dicanangkan beberapa tahun lalu dan mendapatkan respon baik masyarakat. Era Terang adalah surat keterangan Elektronik, dan Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan paling banyak 200 juta dengan diselesaikan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

“Sebenarnya 3 produk ini dimunculkan sudah beberapa tahun kemarin, dan tahun 2019 ini diperbahrui lagi mengingat banyak nya respon positif dari masyarakat khususnya” jelas Budi.

Dikatakannya, kewajiban PN di daerah adalah untuk menyampaikan 3 produk layanan dari MA ini kepada masyarakat luas. “Segala kemudahan yang diberikan dalam aturan aturan untuk menggunakannya bisa dimenfaatkan oleh masyarakat dengan baik, misalnya Era Terang ini adalah Elektronik Surat Keterangan ini diberikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan nya melalui elektronik,” Imbuh Budi.

Lebih lanjut, dirinya juga berharap, 3 produk layanan ini dari sekian banyak layanan yang sudah diberikan mahkamah agung, mampu membuat masyarakat menjadi mudah ketika berurusan saat meminta layanan dari pengadilan.

Sementara itu Bupati HSU H. Abdul Wahid HK mengakui menyambut baik atas adanya layanan elektronik ini. Ia menyebut, melalui sosialisasi ini juga ia mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang e-court, gugatan sederhana dan eraterang yang mama kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Perma nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana.

“Upaya untuk menyelenggarakan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dimana dalam perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosudur penyelesaian sangketa yang lebih sederhana,” tutur Wahid.

Bupati Wahid berharap kepada kantor pengadilan Negeri Amuntai kelas 2 agar aktif mensosialisasikan kepada publik melalui sosialisasi semacam ini maupun melalui media massa agar masyarakat mengetahui dan memahami semuanya. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca