PLN KALSELTENG
PLN Jelaskan Metode Penghitungan Pulsa Token Listrik
BANJARBARU, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (PLN UIW Kalselteng) mengajak masyarakat untuk lebih teliti ketika membeli token listrik. Pasalnya masih banyak masyarakat yang menganggap jumlah token listrik sama dengan jumlah rupiah yang dibeli.
Assistant Manager Komunikasi PLN UIW Kalselteng, Bayu Aswenda, menjelaskan bahwa penghitungan pembelian token listrik tidak terhitung sebagai rupiah, melainkan token tersebut akan dikonversi menjadi satuan listrik Kilo Watt Hour (kWh).
Ia mengatakan terdapat tiga tahapan penghitungan pembelian token listrik. Dimulai dari potongan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) dan biaya materai untuk pembelian token listrik diatas 250 ribu rupiah. Setelah itu kemudian dikonversi dari rupah ke kWh, hingga yang terakhir adalah penambahan biaya admin perbankan.
“Terlebih dahulu token listrik yang dibeli oleh pelanggan akan dipotong secara otomatis untuk pajak PJU dan biaya materai apabila pembelian diatas 250 ribu. Potongan biaya materai untuk pembelian token listrik seharga 250 ribu sampai 1 juta adalah Rp 3000 diatas 1 juta sebesar Rp 6.000. Potongan pajak PJU untuk setiap Kota dan Kabupaten berbeda, misal di Kotamadya Banjarbaru, pajak PJU sebesar 10 persen,” jelas Bayu, Selasa (17/12).
Setelah dilakukan pemotongan pajak PJU dan biaya materai, Bayu mengatakan bahwa pulsa token listrik akan dikonversi ke harga per kWh dengan perhitungan jumlah token listrik dibagi tarif dasar listrik yang berlaku.
“Tarif Dasar Listrik antar golongan pelanggan berbeda-beda. Saat ini TDL untuk Golongan Tarif Rumah Tangga Mampu dengan Daya 1.300 Volt Ampere (VA) adalah sebesar Rp 1.467/kWh. ” ungkapnya.
Selanjutnya, Bayu juga memberikan contoh skema penghitungan pembelian token listrik yang sudah dikonversi menjadi satuan kWh.
“Berdasarkan rumus tersebut, apabila masyarakat dengan golongan rumah tangga 1300 VA membeli token listrik sebesar 100 ribu, perhitungannya adalah 100 ribu dikurangi pajak PJU sebesar 10 persen yaitu 10 ribu. Sehingga jumlah token listrik adalah sebesar 90 ribu. Kemudian token listrik tersebut dikonversi menjadi satuan kWh dengan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.467/kWh. Sehingga besaran kWh listrik pada pulsa token listrik sebesar seratus ribu rupiah adalah 61,34 kWh,” jelasnya.
Bayu menambahkan besaran pulsa token listrik yang harus dibayar oleh masyarakat akan dijumlahkan dengan biaya admin perbankan.
“Biaya admin perbankan berkisar antara Rp 2.500 sampai Rp 3.000. Sehingga apabila kita membeli token listrik sebesar Rp 100 ribu, maka biaya yang perlu dibayarkan adalah sebesar Rp 103 ribu,†tutup Bayu.(cel/rls)
Editor : Chell
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
HEADLINE2 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan
-
HEADLINE1 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya


