HEADLINE
Penyebar Video Mesum Mahasiswa Banjarmasin Terancam 4 Tahun Dijeruji Besi
BANJARMASIN, Tersebarnya video mesum mahasiswa G dan N, kini telah memasuki ranah hukum. Dua orang yang berada dalam video tersebut mendatangi Polresta Banjarmasin untuk mengusut tuntas dan mencari tahu siapa dalang penyebar video privacy tersebut.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Daddy Fahmanadie SH mengatakan, sah-sah saja jika warga negara melapor jika merasa dikaitkan sebagai korban atas penyebaran video tersebut. Asal dengan catatan korban di dalam video tersebut benar-benar tidak terlibat dalam proses tersebarnya rekaman pribadi tersebut secara sengaja.
“Perihal perbuatan tersebarnya video ini tentulah menjadi persoalan yang bisa ditarik ke dalam ranah hukum, maka instrumen hukumnya adalah hukum cyber atau cyber law, yaitu UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 sebagaimana dirubah melalui UU nomor 19 tahun 2016,†terangnya ketika dihubungi Kanalkalimantan.com, via WhatsApp.
Baca Juga: N, Aktris Video Mesum Masih Aktif Sebagai Mahasiswa Angkatan 2018
Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat menjerat pelaku utama penyebaran sedangkan pelaku lainnya bisa saja terkena pasal 55 KUHP (orang yang turut melakukan).
“Namun kerumitannya adalah bagaimana pihak yang berwenang menjerat pelaku. Mengingat video ini sudah tersebar hingga ke banyak orang, sehingga dalam pasal tersebut, cenderung menjerat pelaku utama atau pelaku paling pertama saja,†jelasnya.
Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun, denda paling banyak Rp750 juta, bila terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE,†sebut Deddy.
Di sisi lain, terang Deddy, persoalan pasal karet UU ITE ini masih terdapat pro dan kontra, sebab instrumen kesusilaan yang dimaksud masih belum jelas. “Padahal kita juga memiliki UU pornografi secara spesifik, termasuk KUHP yang menjadi aturan dasar delik umumnya, namun KUHP saat ini tdk mengatur hal tesebut, berbeda dengan RUU KUHP yang nanti disahkan,†bebernya.
Baca Juga: Video Mesum Mahasiswi Banjarmasin Hebohkan Dunia Maya
Meskipun terjadi dilematis dalam penggunaan hukum cyber pasal UU ITE, tapi dalam hal pelaksanaan hukum terlepas dari pro dan kontra pasal 27, demi kepastian hukum maka pelaku penyebaran tersebut sangat dimungkinkan dijerat dengan UU ITE. Namun kelemahannya adalah jika disandingkan dengan keadilan dan kemanfaatan hukum, maka tujuan hukum pidananya harus progresif dan bukan cendrung normatif yang hanya saklek dengan pidana penjara saja.
Sebelumnya warga Banjarmasim dihebohkan oleh 9 video berdurasi di bawah satu menit pasangan G dan N yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri. G dan N merupakan seorang pasangan duta merek salah satu jenama di Banjarmasin. N sendiri merupakan seorang mahasiswi semester awal di salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin. (mario)
Editor : bie
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluLantik 23 Pembakal, Bupati Banjar Minta Pembakal Rangkul Semua Pihak
-
HEADLINE18 jam yang laluPrakiraan BMKG: Cuaca Kalsel Sepekan Ada Potensi Hujan Ringan
-
HEADLINE3 hari yang laluBPBD Kalsel: 2.586 Kejadian Karhutla, Luas Terbakar 16.539,65 Hektare
-
HEADLINE2 hari yang laluTiga Dekade Menanti Rumah Ibadah GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDesa Hambuku Baru Dinilai Tim Lomba PHBS Provinsi Kalsel
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPerbaiki Atap Bangunan, Seorang Pekerja di Sungai Sipai Tersetrum



