HEADLINE
Pengganti Skripsi, ULM Sudah Rancang Draf Pedoman Akademik Tugas Akhir
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarin mengatakan tugas akhir skripsi bukan lagi menjadi syarat wajib kelulusan mahasiswa.
Pernyataan yang ia sampaikan tersebut sebagai penegasan dari ketentuan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang baru diluncurkan pada Selasa (29/8/2023) lalu.
Sehingga, syarat kelulusan tidak wajib skripsi melainkan diserahkan kembali kepada keputusan perguruan tinggi.
Lalu bagaimana tanggapan kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan? Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr dr Iwan Aflanie MKes SpF SH, mengatakan ULM sudah sejak lama mewacanakan alternatif tugas akhir mahasiswa selain skripsi. Jauh sebelum diterbitkannya Permendikbudristek yang baru tersebut.
Baca juga: Kobaran Api Subuh Hari, 10 Rumah di Pemurus Dalam Ludes
“Sebelumnya ULM sudah mewacanakan ke arah sana, saat ini draft Pedoman Akademik 2023 (yang baru) sedang disusun untuk mengakomodir Peraturan Kementerian yang baru,” ujarnya kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (30/8/2023) malam.
Ia mengatakan, dalam draf pedoman akademik 2023 yang terbaru itu, skripsi nantinya bukan jadi satu-satunya tugas akhir, melainkan ada alternatif lain yang dapat dipilih oleh mahasiswa.
Alternatif-alternatif yang nantinya diberikan pihak kampus menurutnya dapat menjadi solusi mahasiswa yang kesulitan dalam menyusun skripsi. Sebab menurutnya yang sering menjadi permasalahan kelulusan mahasiswa adalah karena skripsi yang tak kunjung selesai.
“Waktu itu kita berpikir ini mengakomodir kurikulum kampus merdeka, kemudian aklselerasi ULM termasuk kelulusan tepat waktu,” ucap mantan Dekan Fakultas Kedokteran ULM itu.
Baca juga: Target RSUD Pambalah Batung Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima
Diantaranya, mahasiswa yang berprestasi di perlombaan tingkat nasional atau penemuan tertentu hasil kegiatan ilmiah mahasiswa. Menurut Iwan pencapaian seperti itu perlu diberi penghargaan oleh kampus dengan menggantinya menjadi tugas akhir mahasiswa.
“Misalnya laporan magang, hasil KKN, atau adanya prototipe tertentu hasil kegiatan ilmiah mahasiswa. Atau hasil lomba mahasiswa yang sampai memperoleh juara dan penghargaan tingkat nasional, itukan sebenarnya bisa berharga pengganti skripsi,” ungkap dr Iwan.
“Jadi skripsi bukan satu-satunya pilihan lagi kedepan, saya sepakat itu dengan apa yang disampaikan pak menteri,” sambungnya.
Bahkan menurutnya, Fakultas Kedokteran ULM sebenarnya sudah sejak lama memberikan penghargaan kepada mahasiswanya yang berprestasi dan mengharumkan nama kampus di tingkat nasional.
Baca juga: Krisis Air, 28.000 Liter Air Dipasok ke Lapas Karang Intan
“Misalnya juara pekan ilmiah nasional atau masuk final dan berat banget, maka dia tidak mengambil skripsi lagi, itu sudah dinilai sebagai skripsi dia. Dan itu sudah pernah ada, saya mantan Dekan Kedokteran ULM jadi saya tahu,” bebernya.
Sementara itu, untuk tugas akhir mahasiswa Pasca Sarjana ULM menurut Iwan masih dilakukan pembahasan, namun dikatakannya penyusunan tesis dan disertasi tetap menjadi kewajiban mahasiswa Pascasarjana, akan tetapi bentuk dan namanya bisa saja berubah.
“Kalau untuk tesis dan disertasi itukan memang sesuatu yang harus ada, tapi namanya nanti tetap disertasi dan tesis kami akan rapatkan dulu, kalau pengganti skripsi sudah oke,” ujarnya.
Terkait kapan pedoman akademik yang baru itu akan diberlakukan di ULM, Iwan mengatakan masih menunggu hasil rapat senat yang akan dilaksanakan pihaknya dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, di level biro dan bidang Akademik ULM dikatakannya sudah menyelesaikan penyusunan draft yang salah satunya memuat alternatif pengganti skripsi tersebut, hanya belum dibawa ke rapat senat untuk keputusan pengesahannya.
Baca juga: Target RSUD Pambalah Batung Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima
Jika disetujui dalam rapat senat, maka Pedoman Akademik Tahun 2023 yang baru tersebut nantinya akan segera diberlakukan melalui surat keputusan Rektor ULM.
“Rapat senatnya mungkin baru akan kami gelar tanggal 11 September 2023 nanti, karena kami saat ini sedang konsentrasi dengan akreditasi internasional,” pungkasnya.
Terkait antusias mahasiswa, pihaknya mengaku belum melakukan survei kepada para mahasiswa. Namun, Iwan yakin draf pedoman akademik ULM sebagai penyesuaian Permendikbudristek yang baru itu akan diterima oleh mahasiswa.
“Saya berpikir animo mahasiswa kalau ada pengganti skripsi, maka mungkin saja mereka akan mengambil itu, ada juga mungkin yang masih senang dengan skripsi,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluAliansi BEM Kalsel Kembali Berunjuk Rasa, Mahasiswa Kembali Dikecewakan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluKafilah HSU Apresiasi Malam Ta’aruf MTQ ke‑37 Kalsel
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu11 Wakil Rakyat Kalsel Tak Satupun Muncul, Warga Sidomulyo 1 Kecewa
-
HEADLINE2 hari yang laluMencari 11 Anggota DPR RI Dapil Kalsel Tapi Tak Pernah Muncul di Banua
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPawai Ta’aruf MTQ Ke-37 Kalsel Bupati dan Wabup HSU Turun Bagikan Buah Tangan
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluCetak Sawah di Kabupaten Kapuas Kementan RI Kirim Ratusan Alsintan


