kriminal banjarbaru
Pengeroyokan di Outlet Ramen, Dua Pramusaji Masuk Sel Polsek Banjarbaru Utara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua pelaku pengeroyokan meringkuk di sel tahanan Polsek Banjarbaru Utara setelah keributan di lokasi pusat perbelanjaan di Banjarbaru pada Senin (3/11/2025) lalu.
Dua lelaki berinisial F (20) dan Z (22) dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap Faisal (20), tepatnya terjadi di salah satu outlet Makanan jepang sekitar pukul 19.40 Wita.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan mengatakan, awal mula kejadian Faisal yang bekerja di Outlet Ramen 1 Qmall Banjarbaru menghubungi salah satu pelaku berinisial F.
Baca juga: Paralimpian Tolak Lempar dan Lari Banjarbaru Pede Tatap Peparprov Kalsel V 2025
“Saat dihubungi tersangka F menjawab jika dirinya baru bangun dan sedang berada di mess,” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, Selasa (11/11/2025).
Selang beberapa waktu setelah ditelpon Faisal, pelaku F tiba-tiba datang dengan emosi meluap sambil mencengkram kerah baju Faisal.
“Tersangka F sempat memukul Fais di bagian muka, hingga mengenai mata sebelah kanan,” sebut Kapolsek Banjarbaru.
Tak disangka, aksi luapan emosi F dibantu oleh Z yang ikut menendang Faisal sampai mengenai bagian bibir.
Baca juga: Diminati Investor, Hotel Batung Batulis Banjarbaru Bakal Dikelola Pihak Ketiga
“Z turut menendang korban, hingga mengenai bagian bibir, akibatnya bibir pelapor pecah dan mengeluarkan darah,” jelasnya.
Peristiwa kekerasan fisik itu akhirnya dapat diredam orang-orang di sekitar dan Faisal memilih melaporkan kejadian ke Polsek Banjarbaru Utara.
Di hadapan polisi, F mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Faisal karena merasa kesal dengan disuruh datang ke outlet.
“F mengaku kesal karena baru saja istirahat, tetapi disuruh kembali ke outlet,” ungkap Kompol Heru.
Sementara Z yang turut membantu dalam pengeroyokan ini mengaku inut menendang alasan membantu temannya.
Atas peristiwa itu, kedua pekerja pramusaji outlet Ramen di Q Mall Banjarbaru terancam pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan sesuai dengan yang termaksud dalam Pasal 170 KUHP. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
PTAM INTAN BANJAR18 jam yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
HEADLINE2 hari yang laluKebakaran di Kawasan Tahura Sultan Adam Berhasil Dipadamkan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
Bisnis3 hari yang laluPamor Borneo 2026 Tawarkan 15 Proyek Investasi Strategis di Kalimantan
-
Kota Banjarbaru20 jam yang laluWali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026
-
Hukum1 hari yang laluDrag Race Maut Kotamobagu, Tujuh Tewas Sembilan Luka


