Connect with us

Hukum

Pengedar Carnophen di Desa Ilung Dibawa Polsek BAU

Diterbitkan

pada

Pelaku pengedar obat terlarang carnophen di desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara, HST. Foto : polsek batang alai utara

BARABAI, Polsek Batang Alai Utara menangkap seorang pengedar obat terlarang carnophen.

Pelaku MN (29) warga Desa Sumanggi RT 001 RW 001 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah. MN ditangkap anggota Polsek Batang Alai Utara karena sering mengedarkan obat terlarang jenis carnophen.

“Senin pagi, Polsek Batang Alai Utara berhasil menangkap satu orang pengedar obat jenis carnophen,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH.

Penangkapan pelaku bermula saat anggota dari Polsek Batang Alai Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ilung Tengah Kecamatan Batang Alai Utara sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Menyingkapi laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.

“Menurut keterangan warga, pelaku ini sering menjual belikan obat jenis carnophen di Desa Ilung,” sebut Sabana Atmojo.

Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui pelaku sedang berada di pinggir jalan umum Desa Ilung Tengah. Tidak mau buruan kabur, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang menunggu pembeli datang. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 25 butir obat jenis carnophen di kantong celana pelaku.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 509.000 yang diduga sebagai uang hasil penjualan carnophen sebelumnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Batang Alai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Kapolres Sabana Atmojo. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->