Kota Banjarbaru
Pendapatan Pajak Daerah Sudah Rp 89 M, BP2RD Banjarbaru Yakin Target Rp 97 M Terpenuhi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Situasi pandemi Covid-19 membuat pendapatan pajak daerah di Kota Banjarbaru sempat terpuruk, tepatnya pada Mei lalu. Meskipun kondisi itu mulai berangsur membaik, target pendapatan pajak daerah tetap mengalami penyusutan jika dibandingkan 2019 lalu.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru Masrul mengungkapkan, jika dikomparasikan pendapatan pajak antara September 2019 dan September 2020, terjadi penurunan mencapai 17 miliar dengan persentase menembus 13,4 persen.
“Memang pendapatan pajak kita mulai naik. Tapi tetap saja jika dibandingkan periode 2019, sangat jauh turunnya,” kata Masrul, Selasa (13/10/2020) siang.
Selain pendapatan pajak per bulan, BP2RD Banjarbaru juga mencatat target pendapatan pajak daerah tahun ini tak akan seistimewa tahun lalu. Yang mana, pendapatan pajak Banjarbaru di tahun 2019 lalu, sukses melebihi target yang ditetapkan yakni Rp 142 miliar.
“Nah, untuk pendapatan pajak daerah kita di tahun 2020 ini, tak akan bisa menyentuh angka sebesar itu. Karena, dari kita sendiri sudah merevisi target tahun ini,” tambah Masrul.
BP2RD Banjarbaru sendiri harus berulang kali merevisi target pendapatan pajak tahun ini, setelah gelombang pandemi yang sangat berdampak pada sektor perpajakan. Dalam hal ini, target pendapatan pajak Kota Banjarbaru awalnya Rp 126 miliar diturunkan menjadi Rp 97 miliar.
Masrul memaparkan, hingga per 12 Oktober 2020, total pendapatan pajak yang telah terkumpul telah menyentuh nilai Rp 89 miliar. Melihat kondisi pajak yang mulai membaik, ia masih optimistis dapat mengejar, melebihi target Rp 97 miliar tersebut.
“Insyaallah kita selalu yakin dan optimistis. Karena sejauh ini, beberapa sektor pendapatan pajak kita sudah ada yang melewati target 100 persen, jadi dengan sisa waktu ini kita Insyaallah bisa mencapainya,” tegasnya.
Berdasarkan data, hampir seluruh sektor pajak terus mengalami kenaikan sejak pada pekan pertama di Oktober ini, dengan persentase diantar 100 persen. Seperti halnya, pajak air bawah tanah, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak reklame. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Bie
-
kampus3 hari yang laluMaju Calon Ketua PMII Banjarmasin, Ini Visi Misi Bawaihi
-
Hukum2 hari yang laluJaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal Dakwaan untuk Pendeta Sepuh Sudah Dicabut
-
Olahraga3 hari yang laluMengacu Spobnas, Dispora Kalsel Fokus Atlet Angkat Besi dan Dayung
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluMinim Penerangan Jalan Umum, Ini Titik Rawan Wilayah HSU Jelang Mudik Lebaran
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluBazar Tebus Murah di Guntung Payung
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBuka Puasa Bersama Jurnalis, Perwakilan Pers Beri Apresiasi ke Bupati Banjar




