HEADLINE
Pencabutan PP 99 Tahun 2012 Jadi ‘Angin Segar’ Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi!
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pencabutan PP 99 Tahun 2012 menjadi angin segar bagi koruptor untuk mendapatkan remisi!
Dalam putusannya, MA menilai aturan itu tak berlaku karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 yang menjadi aturan induknya.
“Putusan: Kabul HUM (Hak Uji Materi),” sebagaimana berkas yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/10/2021). PP No 99 Tahun 2012 diketahui merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Jika dicabut, maka aturan pemberian remisi pada narapidana tindak pidana korupsi akan mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1999, di mana aturan pemberian remisi tidak mengenal pengelompokan pada narapidana tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba.
Baca juga : DPLH Gelar Rakor Percantik Wajah Taman Hijau Balangan
Sebelumnya, melalui PP No 99 Tahun 2012, pemerintah memberikan syarat remisi khusus pada narapidana korupsi, teroris dan narkoba sebagai berikut:
1. Narapidana berstatus sebagai justice collaborator.
2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
3. Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
4. Diberikan pada narapidana dengan pidana paling singkat 5 tahun.
5. Untuk narapidana terorisme harus telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia pada NKRI.
Jika mengacu pada PP No 32 Tahun 1999 maka remisi akan diberikan pada narapidana tindak pidana apapun.
Baca juga : Training Leadership KMHSU Banjarmasin, KNPI HSU Ajak Pemuda buat Perubahan
Berdasarkan Pasal 34 PP No 32 Tahun 1999 syarat pemberian remisi adalah sebagai berikut:
1. Berkelakuan baik saat menjalani masa pidana
2. Selama menjalani pidana berjasa untuk negara
3. Melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan
4. Melakukan perbuatan yang membantu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Terkait hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar sebagaimana dikutip dari Kompas.com, menilai putusan ini makin memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebab, tidak ada lagi pembeda antara narapidana korupsi dengan narapidana lain.
Padahal menurutnya, tindakan korupsi merupakan tindak pidana khusus karena dilakukan dengan terencana.
“Maka dapat dipastikan eskalasi korupsi terus akan meningkat terutama pada kegiatan-kegiatan atau proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara,” katanya. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter : kk
Editor : cell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
HEADLINE2 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI





