Connect with us

Hukum

Penadah Motor Curian Dibekuk Jatanras Polres HSU

Diterbitkan

pada

Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membekuk seorang pelaku penadah motor curian. Foto : polres hsu

AMUNTAI, Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membekuk seorang pelaku penadah motor curian, Kamis (6/12) pukul 14.00 Wita.

Pelaku berinisial SD, warga Desa Muara Langon RT 06 Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kaltim, dibekuk saat berada di depan rumahnya.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasat Reskrim Polres HSU AKP Jumangin SH mengatakan, penangkapan pelaku terkait atas laporan hilangnya motor milik salah satu warga HSU pada hari Kamis 4 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 Wita.

“Pelaku diamankan anggota Unit Jatanras Polres HSU dan Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara di depan rumahnya di Desa Muara Langon Rt.06,” ujar KBO Sat Reskrim Polres HSUIpda Riyanda Putra Utama STrK.

KBO Reskrim menuturkan, dalam pembekukkan tersangka tidak ada perlawan dan petugas berhasil mengamankan satu barang bukti berupa 1 buah motor merk Honda Scoopy warna putih, Nomor Rangka MH1JFW119FK024060, Nomor Mesin JFW1E10233397 sesuai dengan laporan kehilangan.

“Dari keterangan pelaku, ia mengakui benar telah melakukan penadahan motor tesebut,” imbuh Ipda Riyanda Putra Utama STrK.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku besertakan barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” pungkas Ipda Riyanda Putra Utama. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari


Unit Cyber Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->